Welem Paulus : Media Siber Penantt.com disanksi oleh Dewan Pers

Avatar photo

Wednesday, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengaduan Welem Paulus terhadap media siber penantt.com ke dewan Pers telah direspon sehingga pada tanggal 7 September 2021 digelar Sidang secara virtual (Zoom meeting),

Turut mengikuti sidang tersebut pengadu Welem Paulus didampingi pengacaranya dan Arkimes Molle mewakili Pimpinan Redaksi Penantt.com sebagai Pimpinan Perusahaan.

Demikian diungkapkan Welem Paulus saat mengelar Jumpa Pers,Senin (2/11/2021) dikediamannya, dihadiri sejumlah awak media.

Menurut WP, Sesuai dengan Risalah Penyelesaiaan Nomor: 96/Risalah/DP-X/2021 tentang Pengaduan Welem Paulus Terhadap Media siber Penantt.com, Dalam risalah tersebut teradu (Penantt) menyatakan bahwa pihaknya mengakui/memahami Kelalaian yakni tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengadu/Welem Paulus sehingga berita-berita yang diadukan menjadi tidak berimbang, dan menurut Dewan Pers (DP) Media teradu Penantt belum terdaftar/terverifikasi administrasi di Dewan Pers dan berita teradu melangar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, berita Teradu penantt juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, tentang pedoman pemberitaan media siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan kata Welem Paulus dalam jumpa pers tersebut.

Terpisah, Pemimpin Perusahaan Pena Group Arkhimes Molle, SH, S.Th, MA ketika dihubungi Metrotimor.id mempersilahkan Welem Paulus untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, dalam risalah dewan pers jelas, anda mengajukan Hak Jawab dan semua kita sudah lakukan dan juga melalui pengacaranya Pak Welem Paulus,

“waktu itu saya sampaikan ini persoalan kita di Rote, setelah ini kita bertemu dan selesaikan sesuai budaya kami di Rote, Setelah dua hari Pengacara Welem Paulus kontak saya untuk bertemu menyelesaikan Hak Jawabnya dan saat kita bertemu Welem Paulus berangkat ke Kupang,” Kata Pemred Pena-emas itu

Lebih jauh Mes Molle menjelaskan dalam Sidang Virtual dengan Dewan Pers (DP) di selesaikan dengan Pengacara Bukan Welem Paulus

“saya secara pribadi meminta kepada Dewan Pers, karena kita di Rote akan selesaikan secara budaya, dan dua hari usai kegiatan Virtual Pengacara Kontak untuk beretemu selesaikan persoalan itu dan Pak Welem di Kupang, belakangan WP mengatakan bahwa pengacaranya dia tidak pake jasanya, itu masalah interen, karena kami tau, karena waktu kegiatan virtual dengan Dewan Pers selesiakan bersama Pengacara, ” kata Mantan anggota DPRD Rote Ndao itu

Mes Molle menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Hak jawab untuk dikirim ke Dewan Pers terkait dengan kiriman Hak Jawab dari Welem Paulus menyangkut pemberitaan media Penaemas.com saat welem Paulus Mendatangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Media siber penaemas.com, edisi 22 Oktober 2021, memuat berita “Diperiksa Jaksa, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Welem Paulus Akui Alihkan Dana Rp.1 M ke Rekening Pribadi,” berita ini diungga oleh media siber pena-emas edisi 22 Oktober 2021 berita itu ada bukti rekaman dan mempersilahkan Welem Paulus untuk melapor.

“melapor ke Dewan Pers itu adalah Haknya Silahkan,” tegas Arkimes Molle tegas.

Untuk diketahui persoalan Penantt telah diselesaikan dengan Dewan Pers dan Kuasa Hukum Welem Paulus, sehingga tidak ada lagi persoalan.(Nasa)

Baca Juga: Bupati Tegas, Hasil Audit Dana Desa Capai Ratusan Juta, Kades dinonaktifkan
Baca Juga: Berharap Pj Bupati, Kerjasama APH Selamatkan APBD Rote Ndao, Inspektorat Perlu Ungkap Modus Garong APBD Ke Publik
Baca Juga: TNI AL Berupaya Hentikan Penambangan Pasir Liar, "Ijin Beni Mulik Belum sah, itu kedaulatan Negara"

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru