Welem Paulus : Media Siber Penantt.com disanksi oleh Dewan Pers

Avatar photo

Wednesday, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengaduan Welem Paulus terhadap media siber penantt.com ke dewan Pers telah direspon sehingga pada tanggal 7 September 2021 digelar Sidang secara virtual (Zoom meeting),

Turut mengikuti sidang tersebut pengadu Welem Paulus didampingi pengacaranya dan Arkimes Molle mewakili Pimpinan Redaksi Penantt.com sebagai Pimpinan Perusahaan.

Demikian diungkapkan Welem Paulus saat mengelar Jumpa Pers,Senin (2/11/2021) dikediamannya, dihadiri sejumlah awak media.

Menurut WP, Sesuai dengan Risalah Penyelesaiaan Nomor: 96/Risalah/DP-X/2021 tentang Pengaduan Welem Paulus Terhadap Media siber Penantt.com, Dalam risalah tersebut teradu (Penantt) menyatakan bahwa pihaknya mengakui/memahami Kelalaian yakni tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengadu/Welem Paulus sehingga berita-berita yang diadukan menjadi tidak berimbang, dan menurut Dewan Pers (DP) Media teradu Penantt belum terdaftar/terverifikasi administrasi di Dewan Pers dan berita teradu melangar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, berita Teradu penantt juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, tentang pedoman pemberitaan media siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan kata Welem Paulus dalam jumpa pers tersebut.

Terpisah, Pemimpin Perusahaan Pena Group Arkhimes Molle, SH, S.Th, MA ketika dihubungi Metrotimor.id mempersilahkan Welem Paulus untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, dalam risalah dewan pers jelas, anda mengajukan Hak Jawab dan semua kita sudah lakukan dan juga melalui pengacaranya Pak Welem Paulus,

“waktu itu saya sampaikan ini persoalan kita di Rote, setelah ini kita bertemu dan selesaikan sesuai budaya kami di Rote, Setelah dua hari Pengacara Welem Paulus kontak saya untuk bertemu menyelesaikan Hak Jawabnya dan saat kita bertemu Welem Paulus berangkat ke Kupang,” Kata Pemred Pena-emas itu

Baca Juga:  Ijasah Apremoi Sah, Kadis PKO Ingin Menghindar dari Tanggung jawab

Lebih jauh Mes Molle menjelaskan dalam Sidang Virtual dengan Dewan Pers (DP) di selesaikan dengan Pengacara Bukan Welem Paulus

“saya secara pribadi meminta kepada Dewan Pers, karena kita di Rote akan selesaikan secara budaya, dan dua hari usai kegiatan Virtual Pengacara Kontak untuk beretemu selesaikan persoalan itu dan Pak Welem di Kupang, belakangan WP mengatakan bahwa pengacaranya dia tidak pake jasanya, itu masalah interen, karena kami tau, karena waktu kegiatan virtual dengan Dewan Pers selesiakan bersama Pengacara, ” kata Mantan anggota DPRD Rote Ndao itu

Mes Molle menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Hak jawab untuk dikirim ke Dewan Pers terkait dengan kiriman Hak Jawab dari Welem Paulus menyangkut pemberitaan media Penaemas.com saat welem Paulus Mendatangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Media siber penaemas.com, edisi 22 Oktober 2021, memuat berita “Diperiksa Jaksa, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Welem Paulus Akui Alihkan Dana Rp.1 M ke Rekening Pribadi,” berita ini diungga oleh media siber pena-emas edisi 22 Oktober 2021 berita itu ada bukti rekaman dan mempersilahkan Welem Paulus untuk melapor.

“melapor ke Dewan Pers itu adalah Haknya Silahkan,” tegas Arkimes Molle tegas.

Untuk diketahui persoalan Penantt telah diselesaikan dengan Dewan Pers dan Kuasa Hukum Welem Paulus, sehingga tidak ada lagi persoalan.(Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru