Terdakwa Kasus Pembunuhan di Rote Ndao di Vonis 13 Tahun Penjara, inilah hal meringankan

Avatar photo

Monday, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni pada waktu lalu

Sidang dengan agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim pengadilan Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik alias Tian sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Orang lain

Persidangan yang di Pimpin Hakim Ketua Soleman Damairo Tamaela, SH dengan Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi putra, SH dan Mohammad Rizal Al Rasyid, SH.

Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Pardede, SH

Terdakwa didampingi dua Penasihat hukum dari lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Adimusa B. Zacharias, SH dan Ebsan Kafelkai, SH

“Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 13 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias usai mengikuti persidangan secara virtual Senin, (08/11/2021)

Menurut Adimusa Zacharias sebelum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis kepada terdakwa terlebih dahulu dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Hal memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan terdakwa mengakibatkan matinya korban, dan setelah vonis, terdakwa menyatakan menerima amar putusan Majelis Hakim,” Tegas Adimusa Zacharias,

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukum selama 15 Tahun Penjara, (Nasa)

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Serahkan 4 Orang Tersangka Kasus Pencurian ke Jaksa

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru