Terdakwa Kasus Pembunuhan di Rote Ndao di Vonis 13 Tahun Penjara, inilah hal meringankan

Monday, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni pada waktu lalu

Sidang dengan agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim pengadilan Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik alias Tian sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Orang lain

Persidangan yang di Pimpin Hakim Ketua Soleman Damairo Tamaela, SH dengan Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi putra, SH dan Mohammad Rizal Al Rasyid, SH.

Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Pardede, SH

Terdakwa didampingi dua Penasihat hukum dari lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Adimusa B. Zacharias, SH dan Ebsan Kafelkai, SH

“Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 13 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias usai mengikuti persidangan secara virtual Senin, (08/11/2021)

Menurut Adimusa Zacharias sebelum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis kepada terdakwa terlebih dahulu dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Hal memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan terdakwa mengakibatkan matinya korban, dan setelah vonis, terdakwa menyatakan menerima amar putusan Majelis Hakim,” Tegas Adimusa Zacharias,

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukum selama 15 Tahun Penjara, (Nasa)

Baca Juga:  Tersangka Percabulan Dokter Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru