Aksi Damai Forum Wartawan, Oknum Polisi Minta Maaf Terhadap Semua Awak Media Di NTT

Avatar photo

Wednesday, 22 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – KUPANG
Forum Wartawan NTT menggelar Aksi Damai di Mapolda NTT, Rabu (22/12/2021)

Aksi Damai ini atas buntut adanya larangan terhadap Wartawan Pos Kupang dalam peliputan rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anaknya,

Yang menjadi orator dalam aksi Damai tersebut yakni Joe Rihi Ga, Izak Kaesmetan, dan Lorens Leba Tukan

Saat Aksi damai didepan Polda NTT, Kabid Humas mengakui penyelewengan salah satu oknum polisi menjalankan fungsi atau perannya terhadap proses pengkawalan rekontruksi pembunuhan anak dan ibu yang sempat menyita hp oleh awak media pos kupang benar- benar salah pada hari Rabu, 22 Desember 2021.

Sesuai pernyataan sikap, ada beberpa poin yang diminta agar perbuatan salah satu oknum polisi yang kurang memahami konstitusi jurnalistik tentang kode etik, menunjukan penghambatan informasi publik.

Kejangalan ini, dilakukan oleh salah satu oknum polisi polda NTT, wartawan menanggalkan semua id card didepan gerbang polda sambil menunggu klarifikasi dari pihak kapolda.

Sebab menyikapi UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 membicarakan tentang Tenaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah lalu menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,gambar, suara serta gambar dan bisa secara data, grafik mau pun dalam bentuk lainnya. Dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan mencakup segala jenis media saluran. Semua itu masuk pada definisi pers.

Karena melihat beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang  kemarin pada hari selasa, 21 Desember 2021.

Ada pun alasan UU Pers itu yakni, Pertama untuk mewujukan kemerdekaan pers karena kemerdekaan pers wujud kedaulatan rakyat dan itu unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, bernegara yang demokratis.

Menjelang beberapa menit sebut saja oknum polisi Lorensius menemukan semua awak media didepan Polda NTT, hadir  menyampaikan permohonan maaf terhadap semua awak media.

Karena kemarin begitu banyak masyarakat saya pun kurang dengar yang hadir disitu salah satu wartawan juga yang saya tegur melakukan peliputan, hal ini benar-benar saya tidak tau, ujarnya, (Tim)

Baca Juga: Diakui Tanpa Sita Barang Bukti, Klaim KPH Go-yah Dihadapan Bukti Sah Rekanan PT Bo'a Development
Baca Juga: JPU hadirkan 5 orang saksi di sidang Pembunuhan Istri Mantan Kepala Desa Oebela
Baca Juga: Kasus Covid-19, Jaksa Periksa Oknum Staf di Sekretaris DPRD dan BKD

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru