Diduga Terjadi Perubahan Spek Pembanguan Rumah Gula Rp 5,8 Miliar, “Kontraktor dan PPK Bungkam”

Avatar photo

Sunday, 23 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Diduga terjadi Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 Sebesar Rp 5,8 Miliar

Dalam pendirian 40 unit Rumah Gula tersebut diduga menggunakan material Pasir Lokal dan menggunakan Kayu jati dan Mohoni, seharusnya menggunakan Kayu Bayam,

Namun Ironisnya PPK dan Kontraktor ketika ditanya terkait perubahan Spek tersebut tidak bersedia memberikan penjelasan allias Bungkam Dangan sejumlah alasan

Reinhard Lenggu Alias Adi Selaku Kuasa Direktur dari Cv. Teguh Karya dalam pembangunan Proyek tersebut ketika dihubungi Sindo-NTT via Pesan whatsApp pada hari Jumat (21/01/2022) meminta Sindo-NTT menanyakan Perubahan Spesifikasi teknis tersebut Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

“ada mata na liat itu kayu apa.?
pi tanya PPK kenapa pake kayu itu, sedih sekali, pi tanya, ada adendum waktu tidak, ada cco tidak.? apa-apa yang di cco, bukan tulis ikut selera mu,” Kata Adi Lenggu

Foto : Salah Satu Jendela Bangunan Rumah Gula

Ironisnya lagi ketika ditanyakan Kepada Kontraktor Adi Lenggu terkait Pernyataan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Rote Ndao  Dan PPK bahwa Progres Fisik baru mencapai 84 persen, namun Pencairan mencapai 100 persen, Dana sudah ditransfer 100 persen di rekening Kontraktor Cv. Teguh Karya, Adi Lenggu tidak menjawab hal itu, ia meminta ditanya kepada saudaranya Jonter dan Nara Sumber UH

“tanya narasumber itu, Beta punya kaka jonter, narasumber UH itu,,tanya dia saja,” tandasnya

Yonathan Saek, S.Pd Selaku PPK ketika ditemui di Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao tidak bersedia memberikan penjelasan (Bungkam) dan meminta ditanya kepada Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao

“Ke Humas Saja ya, nanti rekomendas pertanyaan seperti apa, sekarang mama Bupati Adan panggil saya ini,” Kata John Saek

Baca Juga:  Berkas Kasus Penganiyaan Hewan Sudah Di Jaksa, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Foto : Yonathan Saek, S.pd

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Junus Haning, SH, menduga Pekerjaan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut tahun anggaran 2021 Cacat mutu,

Demikian dikatakan Junus Haning, SH Kepada Sindo-NTT.id ketika diTemui Di Kota Baa, Rabu (18/01/2021)

Junus Haning mengatakan Kalau khusus material kayu, seharusnya mengunakan kayu bayam, namun diganti dengan material kayu lokal, jati dan mahoni,

“ini jelas pekerjaan dinilai cacat mutu dan penerima manfaat sangat dirugikan, dasar apa kalau spek dirubah tentu harga ikut berubah tentu negara dirugikan, ini perlu ditelusuri secara mendetail dan mendalam soal spesifikasi material baik itu pasir, dan material kayu,” Ucap Junus

Menurut Junus Haning ini jelas bahwa Penjabat pembuat komitmen (PPK) menyalahi aturan, tentang pengadaan barang dan jasa, diKarenakan proyek pembangunan pendirian/revitalisasi ruang area produksi didalam sentra IKM gula (DAK) itu proyek satu tahun anggaran  bukan proyek multyers (berkelanjutan)

“jika sudah habis masa kontrak seharusnya PPK ambil sikap tegas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perusahaan tersebut di blackist, bukan terkesan ada pembiaran oleh PPK, itu salah, karena bukan multyers. Kalau sudah mati kontrak harusnya PHK dan blackist Cv yang dipakai,. Apapun aturannya tidak bisa dicairkan dana seluruhnya 100 persen,” Cetusnya,

Dikatakan Junus,  harusnya dilakuakn fungsi control terhadap proyek yang ada di daerah ini, karena secara jelas pemerintah dirugikan dan membuat citra buruk bagi pemerintah setempat,

“bukan karena saya marga Haning, kita masyarakat maunya siapapun pemimpinnya kehendaki kerja yang baik dan bersih dan diberikan kepada kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab,” jelasnya

Ia meminta kepada Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian unit Tipikor Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan Lidik proyek tersebut

Baca Juga:  Anggota Polsek RBL dan Koramil 1627-03 Batutua Amankan Pasar Murah Pj. Bupati Rote Ndao

“ada indikasi terjadinya kerugian negara, berarti ada korupsi jika benar terjadi perubahan spek item pasir non lokal namun pelaksanaan gunakan lokal ya itu sudah beda harga satuannya dan itu jelas untungnya ke kontraktor” dasar apa progres fisik tidak 100 persen namun serap dana proyek sudah melebihi fakta fisik. Ini diragukan dokumen dan bukti lapangan”.tegas Junus, (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru