Kuasa Hukum Belum Tau Penetapan Tersangka Pencurian Penuhi Dua Alat Bukti

Avatar photo

Sunday, 3 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kuasa Hukum Elifas Namabdjabar kepada wartawan mengatakan, Terkait Laporan Pencurian dengan Pelapor Endang Sidin (ES) dan terlapor Elifas Namangdjabar (END) masih menunggu telaan atau petunjuk dari Jejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dikembalikan ke Polsek Lobalain dan ditindaklanjuti.

“Kemarin berkasnya itu sudah dikirim ke Kejaksaan jadi tinggal telaan dari Kejaksaan untuk dikembalikan ke Polsek lagi, jadi kita tunggu lagi kira-kira kapan Kejaksaan kirim ke Polsek untuk ditindaklanjuti dan kita tetap menunggu kira-kira petunjuk dari jaksa seperti apa, sebab sejauh ini belum ada petunjuk dari jaksa,” kata Ebsan Kafelkai, Kuasa Hukum END Kepada wartawan via telepon Selular Minggu, (03/07/2022) sekitar Pukul 11.35 WITA.

Menurut Ebsan Kafelķai sebagai Kuasa Hukum dari Elifas Namangdjabar Ketika ditanyakan apakah tidak terkesan tergesa- gesa atau terburu-buru kliennya ditetapkan tersangka oleh Polsek Lobalain ? Kembali Ebsan mengatakan dirinya juga kurang tahu namun menurutnya dalam penetapan tersangka itu penyidik berdasarkan pada 2 alat bukti yang cukup.

“Kita juga belum tahu, sebenarnya dalam penetapan tersangka itu, penyidik berdasarkan pada dua (2) alat bukti yang cukup, alat bukti yang cukup inikan saya tidak tahu Polsek berdasarkan alat bukti yang mana? Sejauh ini kita juga belum diberi tahu, kita tunggu saja dari kejaksaan seperti apa, tapi kita sudah ajukan penangguhan penahanan dan kita berharab semoga penyidik berbaik hati untuk tidak menahan orang yang tidak mampu ini,” ujarnya.

Sementara itu Elifas Namangdjabar kepada awak media Rabu, (29/06/2022) ia mengatakan biarlah Hukum mencari keadilannya sendiri, karena dirinya sendiri baru pernah mengalami persoalan seperti ini dan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Tinjau Proyek Dermaga TPI Tulandale, Ansy Lema Kecewa, Pekerjaan Hanya Tempel Semen Tanpa Angker

“Nanti kaka dorang tanyakan saja ke kuasa hukum, saya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke kuasa hukum,” imbuhnya,” (Nasa)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru