Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Tidak Boleh Sandar di Pelabuhan Rakyat Oelaba dan Hundihuk

Avatar photo

Saturday, 16 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
kapal-kapal pengangkut kayu tidak boleh bersandar di pelabuhan rakyat seperti Oelaba di Kecamatan Loaholu dan Pelabuhan rakyat Hundihuk di Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao

Hal itu dikatakan Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Batutua, El Yakim Solsepa ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/07/ 2022)

Seharusnya kapal-kapal angkutan kayu dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai prosedur bersandar di dermaga yang terbuka, tidak tertutup, terbuka untuk publik karena guna menghindari adanya angkutan barang-barang Ilegal dan itu kewenangan pihak Pelabuhan Baa untuk memantau

Ketika ditanyai Wartawan, apakah selama ini tidak terkesan didiamkan dan adanya pembiaran oleh Kantor Pelabuhan Baa, Media mendapat jawaban balik dari Kewilker El Yakim bahwa akibat dari angkutan hingga pembongkaran mengunakan kapal-kapal yang selalu berbeda-beda

“bisa saja kapal Minggu kemarin lain dan yang akan datang lagi bisa beda hingga sulit mendeteksi secara terperinci dan pasti. Apalagi ditambah dengan personil pegawai yang minim. Tandas El Yakim

Ketika ditanya terkait kontribusi PAD kepada daerah dan negara dijelaskan El Yakim Solsepa pendapatannya tetap melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pihak pengusaha angkutan kapal tentunya mengantongi billingnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pelabuhan Baa, Yoseph Bere, S.Sos, belum berhasil dihubungi, (Tim/Tulle/Nasa)

Baca Juga:  Kadis PKO Tak Pernah Lapor Pimpinan, ini Pernyataan Tegas Pj Bupati Rote Ndao "Yosep Pandie diserahkan"

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru