SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kasus tindak pidana penculikan akan digelar setelah saksi – saksi dimintai keterangan dan 6 orang saksi baik saksi pelapor dan terlapor sudah selesai di mintai keterangan. Rencana kegiatan selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Rencana kegiatan selanjutnya melakukan gelar perkara” kata Kanit IV PPA Aipda Oktofianus Lay, SH. Saat dihubungi Media ini, Selasa (16/8/2022) sekitar pukil 08:40 wita
Kasus Tindak Pidana Penculikan oleh “Olvy Delta Defrin Amalo (saksi), Warga Kecamatan Rote Tengah, Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 22
Juli 2022. dengan ancaman Pasal 328 KHUP akan segera digelar.
Sesuai Laporan Polisi ke Polres Rote Ndao Nomor : LP / B / 45 / VII/2022 / SPKT/RES RN/POLDA NTT, tanggal 08 Juli 2022 tentang terjadi tindak pidana Penculikan.
Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-1 (A1) Nomor: B/51/VII/2022/ Reskrim, tanggal 16 Juli 2022. Para saksi telah dimintai keterangan.
Selanjutnya, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-2 (A2) Nomor: B/GA/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 16 Agustus 2022. Ke – 6 saksi telah dirampung keterangannya. Rencana kegiatan selanjutnya melakukan gelar perkara. Jelas Okto Lay.
Kapolres Rote Ndao yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu. Yeni Setiono,SH. Via sambungan WhatsApp, Selasa (16/8/2022) Sekitar pukul 08:21 Wita. Ia mengatakan Terkait dengan laporan Tindak Pidana ini akan di agendakan untuk gelarkan terlebih dahulu, hasil gelar akan di sampaikan ke pelapor.
“Terkait dengan laporanya bapak akan kami agendakan untuk gelarkan terlebih dahulu, hasil gelar akan kami sampaikan ke bapak sebagai pelapor” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut adalah Olvy Delta Amalo yang diduga menculik seorang perempuan berinisial “RH” di Rumah Pelapor Arkhimes Molle di Keluruhan Metina Kecamatan Lobalain pada tanggal, 03 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 Wita
(Memo/PE)











