Mobil Oknum Pengusaha Di Rote Ndao Tabrak Anak di Bawa Umur, “Pelaku melarikan diri”

Avatar photo

Saturday, 7 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Mobil Pribadi merek Honda tipe BRY Roda empat Warna putih dengan Nomor Polisi DH 1396 G milik pengusaha yang biasa di sapa “Ako Rizad Elim” di Kabupaten Rote Ndao menabrak seorang pejalan kaki yang masih anak di bawa umur pada hari Minggu, 01 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 Wita di Dusun Danau Tua Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya

Atas kejadian tersebut Korban yang berinisial “WA” yang berasal dari Desa Mundek Kecamatan Loaholu tersebut mengalami patah kaki kanan pada bagian tulang kering, Luka robek pada pelipis bagian kanan, luka goresan pada wajah bagian pipih sebelah kanan dan luka lecet pada bagian tangan kiri, dan Korban juga alami Gangguan mental

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi Melkianus Henukh bahwa Berawal pada saat saksi yang sedang berada di dalam rumah yang jaraknya kurang lebih 100 meter mendengar teriakan dari anak-anak yang berada di pinggir jalan raya, kemudian saksi keluar menuju arah jalan raya dan melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan dengan posisi tertelungkup, saksi mengangkat korban dan menahan mobil Avanza yang lewat untuk mengevakuasi korban ke Puskesmas Batutua untuk mendapat penanganan medis

Saksi Melkianus Henuk juga menerangkan bahwa menurut keterangan anak-anak kecil yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan bahwa korban ditabrak dari arah bagian belakang oleh mobil warna putih, kemudian mobil tersebut melarikan diri menuju ke Kecamatan Rote Barat

Saat di TKP di temukan serpihan Foglamp mobil dengan tulisan Base L FR Fog, kode 71106-TSA- K3, merek Honda yang berwarna hitam bergaris crome, di duga serpihan dari mobil BRV milik si pelaku penabrakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Kejadian tersebut telah di tangani oleh pihak Lakalantas Polres Rote Ndao dan berhasil mengungkap Denly Elim sebagai pelaku, Barang Bukti berupa mobil yang menabrak korban sudah diamankan, dan Denly Elim sebagai sopir dari mobil tersebut saat ini dikenakan wajib lapor disat lantas Polres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum

Sesuai pantauan Sindo-NTT.id di Kediaman Korban di Dusun Kotadea Desa Mundek, Sabtu (07/01/2022), terlihat korban hanya bisa terbaring di tempat tidur belum bisa bergerak karena ada patah tulang kering pada kaki kanan dan sejumlah luka di bagian tubuhnya

Pada kesempatan tersebut Stefen Adu sebagai ayah dari korban kepada Sindo-NTT.id mengatakan dirinya merasa kecewa sekali terhadap tindakan dari pemilik mobil Ako Rizad Elim yang terkesan tidak bertanggaug jawab atas penderitaan yang dialaminya anaknya,

Dikatakan Stefen Adu Pemilik mobil Ako Rizad Elim pernah mendatangi rumahnya dan mengakui bersalah dan ingin bertanggung jawab untuk mengurus anaknya hingga sembuh, namun dalam pembicaraannya Ako Rizad Elim terksesan tidak merasa perihatin terhadap anaknya yang sementara menderita di tempat tidur, seakan mereka mendesak agar mobilnya yang di amankan bisa di ambil kembali dari sat lantas Polres Rote Ndao tanpa mengutamakan keselamatan anaknya,

“Mereka pernah datang minta agar di urus secara damai, tapi mereka omongnya sembarang saja, tidak perihatin terhadap anak saya, tapi mereka minta damai secepatnya ko mobil bisa di ambil kembali dari lantas, jadi kita usir dong pulang kembali, kita sangat kecewa dengan tindakan mereka, seharusnya urus anak saya sembuh dulu, mereka pulang kembli hingga saat ini belum datang,” Ujarnya,

Stefen Adu mengakui kalau dirinya sudah mendapat surat pemberitahuan dari sat lantas Polres Rote Ndao kalau masalah ini sedang dalam proses penyelidikan selama 20 hari kedepan

“Saya sudah di ambil keterangan sebagai Pelapor di sat lantas Polres Rote Ndao dan sudah ada surat pemberitahuan kalau sementara dalam penyilidikan,” Tandasnya, (Nasa)

 

Baca Juga: Agus Nahak Jumpa Korban Kasus Percabulan Anak dibawah Umur Di Rote Ndao, Dampingi Hingga Pelaku Dihukum
Baca Juga: Manek Termanu Tak Tepati Janji, Kasus "Amalo" melarikan Siswa SMA Di Laporkan Ke Polres Rote Ndao
Baca Juga: Polemik Mus Frans, Terdakwa Kasus Hoaks, Ketua FKUB Ajak Warga Tenang, Percaya Proses Hukum

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru