SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Kapolres Rote Ndao di wakili dan dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Rote Ndao IPTU YERI LAZARUS DOWA, S.H, didampingi oleh Kapolsek Rote Barat Laut IPDA ANDRI L. PAH, S.H serta dihadiri oleh Kepala Desa Hundihuk Yunus Modok A.Md, serta perangkat desa Hundihuk, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Hundihuk, pada hari Jumat,19 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 wita, bertempat di Kantor Desa Hundihuk Kec. Rote Barat Laut, telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat Masyarakat Bersama Polres Rote Ndao, kegiatan tersebut dalam rangka mendengar langsung keluhan-keluhan dari masyarakat terkait Harkamtibmas di wilayah Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao
Kegiatan Jumat Curhat tersebut diawali dengan penyampaian kata sambutan oleh Kepala Desa Hundihuk yang pada intinya menyampaikan terimakasih kepada Polres Rote Ndao yang sudah melaksanakan kegiatan program kerja Jumat Curhat dengan masyarakat Desa Hundihuk kemudian di lanjutkan dengan penyampaian Kasat Binmas, sebagai berikut :
1. Perkenalan diri secara Singkat
2. Menyampaikan Program kerja yang di lakukan oleh Polres Rote serta menyampaikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Rote Ndao, terutama di Kecamatan Rote Barat Laut
Selanjutnya mendengarkan beberapa penyampaian oleh masyarakat yang menjadi keluhan masyarakat sebagai berikut :
1. Martinus Lette (tokoh masyarakat) menyampaikan keluhan : Terkait dengan masalah pupuk yang disalurkan tidak sesuai jadwal pembagian sehingga menyebabkan panen dari lahan warga masyarakat menurun, khususnya anak muda yang masih sering mengkonsumsi Miras dan jika mabuk biasanya akan terjadi perkelahian yang mana hal tersebut dapat menganggu kenyamanan warga sekitar dan dapat menimbulkan tindak pidana.
2. Samuel Pah (tokoh adat) memyampaikam keluhan : Terkait dengan masalah jalan desa yang masih rusak dimohon agar bapak-bapak dari kepolisian dapat berkoordinas dengan dinas terkait supaya dapat membantu memperbaiki jalan desa agar lebih bagus dan dapat digunakan oleh masyarakat.
3. Handri O.Tallo (perangkat desa) menyampaikan terkait masalah pertanian kurangnya penyuluhan terkait pertanian dari dinas pertanian kepada masyarakat yang berdampak pada hasil tanam dan hasil panen masyarakat.
Adapun jawaban dalam Menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat yang disampaikan Kasat Binmas dan Kapolsek Rote Barat Laut antara lain:
1. Terkait sehubungan dengan keterlambatan penyaluran pupuk akan segera dikoordinasikan kepada penyalur yang menyalurkan pupuk ke desa Hundihuk untuk menanyakan apa permasalahan yang terjadi sehingga menjadi keterlambatan penyaluran kepada para petani serta keluhan-keluhan ini akan disampaikan kedinas terkait agar tidak terulang kejadian yang sama yang dapat merugikan para petani.
b. Terkait dengan masyarakat yang sering mengkonsumsi miras sehingga dapat menimbulkan tindak pidana hal tersebut akan diupayakan pemberian himbauan dan sosialisasi oleh anggota Polri utamanya Bhabin Kamtibmas Desa setempat kepada para masyarakat yang masih sering mengkonsumsi miras agar tidak lagi mengkonsumsi Miras supaya mengurangi /mencegah tidak terjadinya tindak pidana dan apabila terjadi tindak pidana akibat mengkonsumsi miras maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
2. Terkait dengan masalah jalan desa yang masih rusak mengharapkan kepada kepala desa agar bisa berkoordinasi dengan dinas terkait agar dapat dipercepat untuk melakukan pengaspalan terhadap jalan desa yang belum diaspal
3. Sehubungan dengan masih kurangnya penyuluhan dari dinas pertanian kepada para petani permasalahan tersebut akan di sampaikan kepada pimpinan agar dapat berkoordinasi dengan dinas terkait agar dapat memberi penyuluhan kepada para petani supaya dapat memberi penyuluhan terkait dengan masalah pertanian agar dapat meningkatkan hasil panen dari para petani.

Pada kegiatan Jumat Curhat tersebut Kasat Bimnas Polres Rote Ndao dan Kapolsek Rote Barat Laut (RBL) Menyampaikan beberapa kasus yang menjadi atensi yang sering terjadi dilingkungan masyarakat antara lain : Mengkonsumsi Miras yang menjadi faktor terjadi nya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lainya yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, Pembatasan waktu pesta pada malam hari maksimal sampai pukul 24.00 wita dan akan ditindak lanjuti dengan Patroli malam dari anggota Polsek RBL, Menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa apapun keluh kesah Masyarakat silahkan di sampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama. (Nasa)






