SINDONTT.CO – ROTE NDAO
dalam Operasi Penindakan Tindak Pidana Perjudian di wilayah Kabupaten Rote Ndao di Hutan Fafae, Desa Oebatu, Kec. Rote Barat Daya tim Resmob sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin Ketua tim Resmob Aipda Nikson Koroh bersama 2 personil lainya berhasil amanakan 3 pelaku Perjudian Sabung Ayam pada Hari Ini Sabtu (29/07/2023) sekitar Pukul 15.00 Wita.
Kepada SINDONTT Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,S.H mengatakan operasi penindakan tersebut atas dasar menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa terjadi kegiatan tindak pidana perjudian Sabung Ayam di Wilayah Kec.Rote Barat Daya
“Ada 3 orang pelaku yang di amankan dilokasi yakni bersinisial “EB (43Th), MM (57Th) dan YK (23Th), Barang Bukti yang diamankan yakni Satu Buat Dompet Berisikan Pisau Ayam, Lima Belas Buah Pisau Ayam, Lima Buah Gulungan Benang Ikat Pisau Ayam, Satu Buah Sepeda Motor Honda Blade DH 4014 HD dan Empat Ekor ayam, Dua Ekor Ayam Jantan Merah dan Satu Ekor Ayam Jantan Putih,” Kata Yeni

Dijelaskan Kasat Yeni Setiono untuk sementara para pelaku menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Rote Ndao
“Lokasi Perjudian Telah di Hancurkan dan Barang Bukti dan Pelaku Perjudian Telah di amankan ke Mako Polres Rote Ndao Guna Melakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut,” Tegas Yeni (Nasa)

















