Kontraktor Gunakan Material Ilegal Untuk Pekerjaan Proyek Miliaran Rupiah Di Rote Ndao

Avatar photo

Sunday, 4 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Ferry Edalode (Lapen) di Kecamatan Pantai Baru Diduga kuat menggunakan Material, sirtu Ilegal alias tak berijin dari Lokasi Galian C (tambang)

material sirtu itu digaling dari lokasi diduga tak berijin tambang milik Even Loak di Desa Ofalangga Kecamatan Pantai Baru

“Pekerjaan jalan, Lapen di Desa Ofalangga sini diduga gunakan material, sirtu dari lokasi yang tidak ada ijin tambang,” Kata Seorang warga Desa Ofalangga yang enggan menyebutkan nama kepada Sindo-NTT.com, Senin (29/07/2024)

Foto : Lokasi Galian sirtu yang diduga tidak ada ijin tambang di Dusun Menggedanon Desa Ofalangga

Pauntauan Sindo-NTT.com, Proyek Lapen itu sudah pada tahapan pengerasan Sirtu yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Karya Permai (Yanti Dafa)

Proyek ink disediakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao dengan pagu angaran Rp 2.160.000.000,06 (dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah Enam Sen) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Tranportasi Perdesaan Tahun 2024

Foto : Lokasi Proyek Lapen

Kontraktor Pelaksana Proyek miliaran rupiah itu, Yanti Dafa ketika dihubungi Sindo-NTT.com terkait material sirtu yang digaling dari lokasi tak berijin tambang, mengatakan kalau dirinya sedang sibuk mengikuti acara ibadah, dan hingga saat ini Yanti Dafa belum berhasil dihubungi

“Iya, kermana, saya masih ibadat,” Ujar Yanti Dafa Kepada Sindo-NTT.com, (Nasa)

Baca Juga: Tim Serigala Polsek RBL Bertindak, Cegah Miras di Pesta dan Pidana Perdagangan Orang
Baca Juga: Kontraktor Sonny Henukh Kerja Proyek Tidak Sesuai Spek Sebesar Rp. 2,4 miliar, "Baru Habis Sudah Rusak Para"
Baca Juga: Dicatut namanya, Waka Polres Rote Ndao Tentukan Sikap terkait Penambangan Pasir Ilegal

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru