Ilegal, Pj Bupati diminta Berhentikan Direktur PDAM Rote Ndao

Avatar photo

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu diminta untuk segera memberhentikan Didik P B Messakh, ST dari Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao

Permintaan itu sampaikan Mantan PLT Direktur PDAM Rote Ndao Abdurahman Djawas, S.T saat ditemui wartawan di Kota Baa, Rabu (08/01/2025)

“Kami sudah kirimkan Surat kepada Bapak Pj Bupati Rote Ndao pada tahun 2024, minta berhentikan Direktur PDAM sekarang,” Kata Abdurahman Djawas

Dikatakan Abdurahman Djawas masa jabatan untuk direkrut PDAM Rote Ndao adalah 4 tahun sejak dilantik terhitung tanggal 17 Oktober tahun 2020, ini diatur dalam tiga peraturan dan peraturan Daerah

“masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 17 Oktober tahun 2024,” Ujar Rahman Djawas

Rahman Djawas yang pernah menjabat sebagai PLT Direktur PDAM Rote Ndao, menerangkan Kalau Masa jabatan lima tahun untuk Didik Mesak sebagai direktur PDAM langgar tiga aturan, karena di angkat sebagai direktur PDAM bukan bukan direktur Perumda,

“SK yang dibuat 5 tahun untuk Didik Mesak itu bertentangan dengan tiga aturan salah satunya aturan bupati sendiri,” Terangnya

Kepada wartawan Rahman Djawas berharap Pemda dalam hal ini pj bupati segera bertindak, untuk memberhentikan direktur ini

“sudah merugikan keuangan daerah, SK yang dipegang oleh Didik Mesak yang dikeluarkan mantan bupati Paulina Haning Bulu itu cacat hukum, dia ilegal sebagai direktur, masa jabatan sekarang tidak berlaku lagi, kita minta DPRD dan pemerintah Daerah untuk fasilitasi karena direktur sekarang tidak resmi lagi,” Tegasnya

Diuraikan Rahman Djawas sesuai aturan yang ada, masa jabatan seorang Direktur PDAM adalah 4 tahun terhitung tanggal pelantikan, ini sesua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM pada Pasal 5 Poin (4), Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 tahun 2013 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao pada Pasal 9 Poin (4), Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007 tentang Struktur dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao pada Pasal 18 Poin (1).

“Sebelumnya sudah ada tiga Direktur PDAM Rote Ndao yang jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Ronny M.Ratukore, SE periode 2006-2010 diangkat dengan Keputusan Bupati Cristian Nehemia Dilak, Marthen Kalla, S.IP periode 2011-2015 diangkat dengan keputusan Bupati Lens Haning dan Ir.Yahya B.F Sodak periode 2015-2019 diangkat dengan keputusan Bupati Lens Haning,” Jelas Rahman (Nasa/Tim)

Baca Juga: Polres Rote Ndao : 13 WNA Asal Irak tanpa Dokumen Akan di Serahkan Kepada Pihak Imigrasi
Baca Juga: Mus Frans Akui Status Tersangka Di RDP, Legowo Terima Poses Hukum
Baca Juga: Wellem Paulus diduga gelapkan dana Operasional Kapal Penangkap Ikan sebesar Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru