SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Saat ini Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, S.H.,MA.,MH mengajukan diri sebagai tergugat II atau intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang atas Gugatan salah penulisan nama Ijasah paket C milik seorang Warga Rote Ndao (Apremoi Dudelusy Dethan) yang terpilih menjadi wakil Bupati Pada pilkada serentak tahun 2024,
Kehadiran Pj Bupati Oder Maks Sombu sebagai tergugat intervensi di PTUN mendapat tanggapan dari akademisi Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Daniel Babu, S.H.,MH
Dikatakan Daniel Babu, Penjabat Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Rote Ndao memiliki tanggung hukum dan moral untuk menjaga hak warganya agar tidak diabaikan
“Ini Pj Bupati merasa dilecehkan atau diabaikan oleh kepala dinas. Maka dia sebagai pejabat di daerah, maka wajib hukumnya dia ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini,” Kata Daniel Babu kepada wartawan, Selasa (07/01/2025)
Menurut Daniel Babu, ini tentunya, Pj Bupati merasa dipermainkan oleh Kepala Dinas (kadis) Yosep Pandie, karena itu Tanggung jawab hukumnya adalah Pj bupati harus ikut memberi keterangan agar warganya tidak dirugikan akibat dari kepentingan sesaat
“Kalau penjabat Bupati mengajukan sebagai tergugat intervensi berarti dia sebagai pihak ke 3, merasakan bahwa sebagai Kepala Daerah ingin bertanggung jawab terhadap hak-hak warganya yang terabaikan.” Terang Danie Babu
Dosen Hukum Daniel Babu menguraikan, bahwa Pj Bupati sebagai kepala daerah atau pemimpin memiliki kewajiban moral untuk ikut serta dalam rangka memberikan keterangan agar hak-hak Warganya itu dilindungi, jangan sampai diabaikan.
“Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat itu ada menggugat pemerintah daerah, bukan menggugat pak Yosep Pandie, menggugat pemerintah daerah artinya menggugat Bupati atau Pj Bupati, kata kuncinya adalah menggugat pemerintah berarti yang tertinggi adalah Bupati,” Tandas Daniel Babu
Dengan demikian, Daniel Babu Menjelaskan apabila ada pihak dinas terkait yang digugat, tentunya wajib hukumnya menyampaikan kepada atasan yang tertinggi dan dan atasan tertinggi di sini adalah Sekretaris Daerah
“Secara hukum, pak Kadis tidak menghargai pimpinan. Dia melakukan tindakan pribadi bukan atas nama dinas. Kalau atas nama dinas maka harus dapat rekomendasi dari pejabat berwenang. Pejabat berwenang di sini ada Sekda, ada Bupati,” Tegas Daniel Babu
Sebelumnya, Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu saat ditemui wartawan di ruang Kerjanya, Senin (30/12/2024) menjelaskan kalau atasan kepala Dinas Yosep Pandie itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, Kepala Dinas Yosep Pandie tidak pernah lapor kepada Pimpinan kalau ada gugatan terhadapnya sebagai tergugat Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang
“Saya kira atasannya kadis tu sekda, sampai saat ini, itu kadis tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dia, saya sudah tanya sekda, dan pak Kabag hukum, tidak pernah ada, apa lagi saya sebagai Pj bupati,” Ujar Oder Sombu (Nasa)






