HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KOTA KUPANG 
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Ketua Bidang PTKP Suhaimi Mohamad menyatakan menghormati mekanisme Hukum yang berlaku di negeri ini, Terkait kasus pidana berita bohong (hoaks) yang menjerat Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans

“HMI berdiri pada prinsip keadilan dan objektivitas. Kami akan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini, baik dari aspek hukum, sosial, maupun moralitas publik, Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan,” ucapnya kepada wartawan, (15/10/2025)

Dikatakan Suhaimi Mohammad, bahwa HMI Cabang Kupang menekankan agar setiap pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus ini tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, berikan ruang kepada pengadilan untuk bekerja secara independen, menurutnya HMI Cabang Kupang akan terus mengawal agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini,”

“Jangan ada upaya untuk menggiring opini publik atau menekan lembaga peradilan,” ungkapnya

Bagi HMI, pengawasan terhadap jalannya proses hukum adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral intelektual mahasiswa terhadap tegaknya keadilan dan nilai-nilai konstitusional di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa HMI Cabang Kupang tidak ingin kasus ini berkembang menjadi isu liar yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“penegakan hukum yang tidak dikawal secara kritis berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan tekanan sosial terhadap para pihak yang berperkara,” tegasnya

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan Putusan Praperadilan atas kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)

Dalam putusannya Pengadilan Menolak permohonan praperadilan tersangka Mus Frans untuk seluruhnya

Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur (tim/nasa)

Baca Juga:  Video Siaran Langsung di Ruangan Penyidikan Polres Rote Ndao Viral, Penyidik dan Pelapor Akan Diberi Teguran

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15