SINDONTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean memasuki babak baru. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT siap tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan kasus ini tidak didiamkan. Manakala, dari perspektif hukum dan keyakinan penyidik bahwa kasus itu sudah bisa ke penyidikan, maka akan dilakukan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penhum dan Humas) Kejati NTT Abdul Hakim, yang ditemui, Senin, (25/11/2019) siang.
Abdul Hakim mengakui bahwa penyidik tidak mendiamkan kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean.
Bagi penyidik Kejati NTT, jelas Abdul Hakim, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan.
“Setelah semua alat bukti dan keterangan rampung pasti akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Tidak ada yang diamkan kasus tersebut,” jelas Abdul Hakim.
Kasus dugaan korupsi aset milik Pemkab Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean telah bergulir di Kejati NTT. Selain mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTT maupun para pejabat yang saat ini menjabat di Pemkot Kupang, penyidik juga sudah memeriksa tiga notaris.
Walau Proses hukumnya belum dilakukan penghentian penyilidikan, tapi beberapa waktu lalu Kepada Wartawan Jonas Salean mengakui bahwa kasus tersebut merupakan intrik politik dari lawan-lawan politiknya. Karena itu, pihaknya juga sementara melakukan gugatan secara perdata. (Tim)











