SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Para pendemo yang memblokade jalan menuju area PT Bo’a Development di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, terancam berurusan dengan hukum atau kasus pidana penjara
Ancaman ini tertuang dalam surat somasi resmi yang dikeluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas, tertanggal 13 November 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Hendra Hangge dan Kristian Tarhani, disebutkan bahwa aksi penutupan jalan umum di sekitar lapangan sepak bola Desa Bo’a pada 10 November 2025 telah melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana.
“Perbuatan tersebut telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) tentang jalan umum serta Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, dan Pasal 160 KUHP jika blokade dilakukan dengan penghasutan,” demikian bunyi surat somasi yang ditandatangani Amelia Nggadas.
Melalui somasi tersebut, pemerintah desa memberi batas waktu tiga hari sejak surat diterbitkan kepada Hendra Hangge, Kristian Tarhani, dan rekan-rekan mereka untuk membuka blokade jalan secara sukarela. Mereka juga diwajibkan mengambil dan membersihkan seluruh material yang digunakan untuk menutup jalan.
Amelia menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut blokade belum dibuka, maka pemerintah desa akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan itu sebagai pelanggaran pidana kepada pihak berwenang.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut. Jalan tersebut adalah fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan. Jika tidak ada itikad baik dalam tiga hari, maka langkah hukum akan diambil,” tegas Amelia dalam suratnya.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, serta Camat Rote Barat sebagai laporan resmi pemerintah desa atas situasi yang terjadi.
Aksi pemblokiran jalan ke PT Bo’a Development sendiri dilakukan sebagai bentuk protes sekelompok warga yang menuntut penyelesaian masalah tertentu dengan pihak perusahaan. Namun dengan adanya somasi ini, para pendemo dihadapkan pada risiko pidana serius bila tetap bertahan dengan blokade mereka (tim/nasa)











