Asisten I Petson Hangge Tidak Tau ASN Tak Beretika Jadi Saksi di Sidang Hoaks Mus Frans

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Asisten I Setda Rote Ndao Petson S. Hangge, S.Sos

Foto : Asisten I Setda Rote Ndao Petson S. Hangge, S.Sos

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (12/2/2026)

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa (Ade charge/saksi meringankan)

Tercatat ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Simson Nggadas (petani), Stefanus Mbatu (ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao yang juga mantan Penjabat Kepala Desa Bo’a), serta Soleman Hangge

Dari ketiga saksi tersebut, nama Stefanus Mbatu menjadi sorotan. Pasalnya, Stefanus yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak mengantongi izin tertulis dari pimpinan untuk memberikan kesaksian di persidangan

Statusnya sebagai ASN menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan etika birokrasi yang seharusnya ditempuh sebelum memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos saat dihubungi wartawan mengaku tidak mengetahui apakah Stefanus Mbatu telah mengantongi izin tertulis dari Bupati Rote Ndao atau pejabat berwenang

“Saya tidak tahu,” ujar Petson Hangge kepada wartawan, Kamis (12/2/2026)

Namun demikian, kepada wartawan Petson Hangge menegaskan bahwa secara etika dan tata kelola pemerintahan, seorang ASN semestinya menyampaikan kepada pimpinan apabila menerima panggilan sebagai saksi dalam suatu perkara hukum

“Etikanya yang bersangkutan harus menyampaikan kepada pimpinan bahwa dia dipanggil sebagai saksi dengan menunjukkan surat panggilan,” tegas Petson Hangge

Sebagaimana diketahui, terdakwa Erasmus Frans Mandato dalam perkara ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait tudingan bahwa PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, (tim/nasa)

Baca Juga:  Bela Wakil Bupati Terpilih, Dinas PKO Arahkan Jefri Pena mengakui Huruf Bermasalah

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru