Cinta Bersemi Kembali, Mantan Kades Oebela Habisi Nyawa Istrinya

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO – Manisnya Cinta pahitnya derita. Adalah kalimat singkat yang terimplisit dalam motif CLBK (Cinta lama bersemi kembali) yang jadi motif dan buntutnya Mantan Kepala Desa Oebela MLA, demi lancarnya asmara dengan  Wanita Idaman Lain yang berinisial BH Kemudian MLA memilih bersama BH menghabisi hidup Marince Ndun yang merupakan Istri sah MLA dengan membayar eksekutor senilai Rp 18 Juta

Kepada Wartawan diruang kerjanya Kapolres Rote Ndao. Bambang Hari Wibowo,SIK,M.Si. Selasa 8/10 pukul 15: 20 Wita. Mengatakan, motif pembunuhan korban Marince Ndun pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 20.15 Wita, di Desa Oebela Kec. Rote Barat Laut bermotif CLBK ( Cinta Lama Bersemi Kembali ) dan pristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan direncanakan para tersangka terhadap korban.

” Kasus ini terjadi dikarenakan CLBK antara tersangka BH dan MLA sehingga timbullah rencana untuk menghabisi korban agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana” Ujar Kapolres Bambang Hari Wibowo.

Akhirnya. Tersangka BH dan MLA menyewa pembunuh bayaran atas nama EL alias Eva (55) dengan biaya selaku eksekutor sebesar Rp.18.000 000,- jelasnya.

Selama 42 hari atas kerja keras penyidik Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yg di pimpin Ketua Tim AKP Andreas Manafe (Kabag Sumda), IPTU Wahyu A.A Septyan (Kasat Reskrim ) dan Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Yames Jems Mbau, S. Sos. Berhasil mengungkap pristiwa penembakan tersebut dengan tiga orang tersangka

Perbuatan Ketiga orang tersangka pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

“Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu di ancam hukuman Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurangnya 20 tahun”

Baca Juga:  Ketua Golkar NTT Kuasai Distribusi BBM, Jadi Sorotan, Potensi Konflik Kepentingan Dipertanyakan

Selain itu, untuk EL alias Eva. sebagai eksekutor dikenakan juga pasal Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata ilegal

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Rote Ndao dan Barang bukti yang diamankan penyidik polres Rote Ndao yakni Senjata api rakitan yang di pakai EL untuk menghabisi nyawa korban dan sejumlah alat bukti lainnya. (Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru