Cinta Bersemi Kembali, Mantan Kades Oebela Habisi Nyawa Istrinya

Avatar photo

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO – Manisnya Cinta pahitnya derita. Adalah kalimat singkat yang terimplisit dalam motif CLBK (Cinta lama bersemi kembali) yang jadi motif dan buntutnya Mantan Kepala Desa Oebela MLA, demi lancarnya asmara dengan  Wanita Idaman Lain yang berinisial BH Kemudian MLA memilih bersama BH menghabisi hidup Marince Ndun yang merupakan Istri sah MLA dengan membayar eksekutor senilai Rp 18 Juta

Kepada Wartawan diruang kerjanya Kapolres Rote Ndao. Bambang Hari Wibowo,SIK,M.Si. Selasa 8/10 pukul 15: 20 Wita. Mengatakan, motif pembunuhan korban Marince Ndun pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 20.15 Wita, di Desa Oebela Kec. Rote Barat Laut bermotif CLBK ( Cinta Lama Bersemi Kembali ) dan pristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan direncanakan para tersangka terhadap korban.

” Kasus ini terjadi dikarenakan CLBK antara tersangka BH dan MLA sehingga timbullah rencana untuk menghabisi korban agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana” Ujar Kapolres Bambang Hari Wibowo.

Akhirnya. Tersangka BH dan MLA menyewa pembunuh bayaran atas nama EL alias Eva (55) dengan biaya selaku eksekutor sebesar Rp.18.000 000,- jelasnya.

Selama 42 hari atas kerja keras penyidik Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yg di pimpin Ketua Tim AKP Andreas Manafe (Kabag Sumda), IPTU Wahyu A.A Septyan (Kasat Reskrim ) dan Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Yames Jems Mbau, S. Sos. Berhasil mengungkap pristiwa penembakan tersebut dengan tiga orang tersangka

Perbuatan Ketiga orang tersangka pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

“Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu di ancam hukuman Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurangnya 20 tahun”

Selain itu, untuk EL alias Eva. sebagai eksekutor dikenakan juga pasal Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata ilegal

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Rote Ndao dan Barang bukti yang diamankan penyidik polres Rote Ndao yakni Senjata api rakitan yang di pakai EL untuk menghabisi nyawa korban dan sejumlah alat bukti lainnya. (Nasa)

Baca Juga: Sudah Booking Tiket, Pasien Gawat Rujukan RSUD Ba'a di Tolak Kapal Bahari Expres
Baca Juga: Polres Rote Ndao Reka ulang 34 Adegan kasus Pembunuhan di halaman Gereja Ebenhazer Boni
Baca Juga: Tuntutan Pendemo di Depan Hotel Nihi Rote Tidak ditanggapi, Faktanya Tersedia Akses Jalan

Berita Terkait

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Sunday, 19 July 2026 - 14:31

Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao

Berita Terbaru