SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Theodor Rusdi Toumeluk,S.P resmi dilaporkan Ke Polsek Lobalain Pasalnya diduga menggelapkan Mobil Minibus/new Avansa dengan nomor Polisi DH 1300 CC.
masalah tersebut dilaporkan Oleh John Therik dengan nomor Laporan Polisi : LP /48 / XI / 2019 / NTT/ RES RND / Sektor Lobalain.
Yesaya Dae Panie,SH selaku Kuasa Hukum dari Pelapor ketika ditemui Wartawan dikediamannya di Kelurahan Mokdale, Jumat (22/11/2019) mengatakan pada Tahun 2018 Kliennya John Therik bertindak atas nama PT Bina Agrosiwi Mandiri menyerahkan Pengadaan Mobil tersebut Kepada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan Theodor Rusdi Toumeluk selaku Pejabat Penerima hasil Pekerjaan di Kantor Bawaslu Rote Ndao, bertindak atas nama Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima mobil tersebut dalam keadaan baik untuk kegiatan Operasional Bawaslu Kabupaten Ndao dengan masa kontrak selama 20 bulan namun belum selesai masa kontak tapi mobil tersebut tidak ada lagi di tangan Bawaslu kabupaten Rote Ndao,
“Belum Selesai masa Kontrak tapi mobil itu tidak ada lagi ditangan Bawaslu dan ketika ditanya mereka menjawab mobil itu sudah ada di pihak lain, pihak lain yang serahkan tapi pihak lain yang ambil”,kata Yes Dae Panie.
Menurut Yes Dae Panie ketika Bawaslu ingin kembalikan mobil itu maka diserahkan kembali ke Kliennya bukan diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,karena itu pihaknya meminta Polsek Lobalain untuk mendalami laporan itu agar ada titik terang atas peristiwa tersebut.
” Saya minta Polsek Lobalain segera dalami laporan itu supaya ada titik terang”, Tegasnya.
Kapolsek Lobalain Iptu Daniel Koanak ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya laporan tersebut dan pihak Polsek Lobalain untuk sementara masih mendalami laporan tersebut
“ya benar ada laporan dan untuk sementara masih didalami dan nanti hasilnya akan disampaikan”, Ungkap Kapolsek Daniel Koanak,(Nasa)
