Diduga Gelapkan Kendaraan Roda Empat, Bawaslu Rote Ndao Dipolisikan

Avatar photo

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Theodor Rusdi Toumeluk,S.P resmi dilaporkan  Ke Polsek Lobalain Pasalnya diduga menggelapkan Mobil Minibus/new Avansa dengan nomor Polisi DH 1300 CC.

masalah tersebut dilaporkan Oleh John Therik dengan nomor Laporan Polisi : LP /48 / XI / 2019 / NTT/ RES RND / Sektor Lobalain.

Yesaya Dae Panie,SH selaku Kuasa Hukum dari Pelapor ketika ditemui Wartawan dikediamannya di Kelurahan Mokdale, Jumat (22/11/2019) mengatakan pada Tahun 2018 Kliennya John Therik bertindak atas nama PT Bina Agrosiwi Mandiri menyerahkan Pengadaan Mobil tersebut Kepada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan Theodor Rusdi Toumeluk selaku Pejabat Penerima hasil Pekerjaan di Kantor Bawaslu Rote Ndao, bertindak atas nama Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima mobil tersebut dalam keadaan baik untuk kegiatan Operasional Bawaslu Kabupaten Ndao dengan masa kontrak selama 20 bulan namun belum selesai masa kontak tapi mobil tersebut tidak ada lagi di tangan Bawaslu kabupaten Rote Ndao,

“Belum Selesai masa Kontrak tapi mobil itu tidak ada lagi ditangan Bawaslu dan ketika ditanya mereka menjawab mobil itu sudah ada di pihak lain, pihak lain yang serahkan tapi pihak lain yang ambil”,kata Yes Dae Panie.

Menurut Yes Dae Panie ketika Bawaslu ingin kembalikan mobil itu maka diserahkan kembali ke Kliennya bukan diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,karena itu pihaknya meminta Polsek Lobalain untuk mendalami laporan itu agar ada titik terang atas peristiwa tersebut.

” Saya minta Polsek Lobalain segera dalami laporan itu supaya ada titik terang”, Tegasnya.

Kapolsek Lobalain Iptu Daniel Koanak ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya laporan tersebut dan pihak Polsek Lobalain untuk sementara masih mendalami laporan tersebut

“ya benar ada laporan dan untuk sementara masih didalami dan nanti hasilnya akan disampaikan”, Ungkap Kapolsek Daniel Koanak,(Nasa)

Baca Juga: Pemutusan Kontrak Kerja "Cv. Five R" Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga: Kapolsek RBD minta masyarakat hentikan penambangan pasir ilegal di Desa Oeseli
Baca Juga: Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru