Tujuh orang Siap diperikaa Polisi soal kasus Dugaan Penipuan.

Avatar photo

Thursday, 5 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM,TIMOR TENGAH SELATAN- Sebanyak 7 (tujuh) orang pembeli Tanah yang berlokasi di Desa Oinlasi Amanuban Kecamatan KiE Kabupaten TTS  Siap memberi keterangan atas kasus Dugaan Penipuan dengan pelapor Yohanis Muali Dan terlapor yang sudah menjadi tersangka.

Alexander Nomleni  Kepada Wartawan dibilangan rumah kepala Desa Oinlasi Amanuban Samuel Tefa, Daniel ollo, Sony, ibu rince Missa, Haji samad, noh Tefa dan Daniel oematan mengatakan bersedia memberikan keterangan kepada pihak Polsek KiE apa bila di butuhkan

Samuel Tefa membeberkan, pada Tahun 2017silam, dirinya membeli sebidang tanah dengan ukuran 10×15 meter persegi pada Alexander Nomleni yang berlokasi di RT/RW 0204 dusun A Desa Oinlasi Amanuban Kecamatan KiE dengan harga Rp 10juta.

“saya beli Tanah ini Dari Alexander Nomleni dengan harga Rp 10 juta dengan pembuktian kwitansi yang tertanda Tangan Di atas meterai,, mau kalau dalam perkara Tindak Pidana Dugaan Penipuan yang dilaporkan oleh Yohanis Muali atas terlapornya Alexasander Nomleni saya setujuh Karena uang atas tanah embolism Tanah itu Betul Dan benar,.ungkap Samuel Tefa.

Menurut Samuel, dirinya bersama keenam temannya Siap memberi keterangan apa bila di butuhkan oleh pihak Kepolisian Polsek KiE.” orang akan mencari kebenaran dari keapsahan, inikan tanda Tangan yang dilakukan oleh Alexander Nomleni, mau kalau dalam perkara ini Alexander menang atas perkara tersebut, berarti bukti kwitansi jual beli Tanah yang Kami pegang juga salah? Pertanyaan Kami pembeli tanah,  tanda Tangan Alexander Nomleni yang tertera pada kwitansi bermaterai memiliki kekuatan hukum tetap Atau tidak? Kalau benar, kasus Yohanis Muali yang sudah menetapkan Alexander Nomleni sebagai pelaku Penipuan dengan status tersangkah harus berlarut katut”,?  Ungkap Samuel Tefa yang di amini Rince Missa, Daniel ollo dan Haji Samad.

Sementara Ditempat terpisah Isabella Tefa kepada wartawan mengatakan, terkait kasus Dugaan Penipuan yang tersangkanya Alexander Nomleni jangan balik oleh pihak keamanan, “sebagai ibu rumah tangga saya mengamati kasusnya sudah jelas, ada pelapor, sudah ada terlapor yang kini jadi tersangka terus dari penyidikan pihak Keamanan dalam Hal ini polisi dan Kejaksaan belum perjelas? Pertanyaan sebagai ibu rumah tangga atas kasus Penipuan Yohanis Muali (pelapor) versus Alexandra Nomleni (tersangka) tidak jelas Dan belum lengkap berkasnya dimana? Apa kah pihak Kepolisian Sektor KiE yang tidak perjelas atau pihak Kejaksaan Negeri SoE yang tidak perjelas?, Kami masyarakat kecil khususnya masyarakat pembeli sebidang tanah yang bermodalkan kwitansi mengharapkan untuk kasus Penipuan yang dilaporkan oleh Yohanis Muali atas terlapornya Alexasander Nomleni (tersangka) menjadi jelas.tegasnya Kepada Wartawan (potretntt/Dion)

Baca Juga: Mahasiswa Unstar Mengaku Tidak Tau Soal Laporan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD, "ini Merugikan Lembaga"
Baca Juga: Penambangan Pasir Menyebabkan Abrasi, Kades Faifua Pertanyakan Legalitas ijin Beni Mulik
Baca Juga: Identitas Dicatut di Media Sosial, Jolipus Nggadas Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru