Tujuh orang Siap diperikaa Polisi soal kasus Dugaan Penipuan.

Thursday, 5 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM,TIMOR TENGAH SELATAN- Sebanyak 7 (tujuh) orang pembeli Tanah yang berlokasi di Desa Oinlasi Amanuban Kecamatan KiE Kabupaten TTS  Siap memberi keterangan atas kasus Dugaan Penipuan dengan pelapor Yohanis Muali Dan terlapor yang sudah menjadi tersangka.

Alexander Nomleni  Kepada Wartawan dibilangan rumah kepala Desa Oinlasi Amanuban Samuel Tefa, Daniel ollo, Sony, ibu rince Missa, Haji samad, noh Tefa dan Daniel oematan mengatakan bersedia memberikan keterangan kepada pihak Polsek KiE apa bila di butuhkan

Samuel Tefa membeberkan, pada Tahun 2017silam, dirinya membeli sebidang tanah dengan ukuran 10×15 meter persegi pada Alexander Nomleni yang berlokasi di RT/RW 0204 dusun A Desa Oinlasi Amanuban Kecamatan KiE dengan harga Rp 10juta.

“saya beli Tanah ini Dari Alexander Nomleni dengan harga Rp 10 juta dengan pembuktian kwitansi yang tertanda Tangan Di atas meterai,, mau kalau dalam perkara Tindak Pidana Dugaan Penipuan yang dilaporkan oleh Yohanis Muali atas terlapornya Alexasander Nomleni saya setujuh Karena uang atas tanah embolism Tanah itu Betul Dan benar,.ungkap Samuel Tefa.

Menurut Samuel, dirinya bersama keenam temannya Siap memberi keterangan apa bila di butuhkan oleh pihak Kepolisian Polsek KiE.” orang akan mencari kebenaran dari keapsahan, inikan tanda Tangan yang dilakukan oleh Alexander Nomleni, mau kalau dalam perkara ini Alexander menang atas perkara tersebut, berarti bukti kwitansi jual beli Tanah yang Kami pegang juga salah? Pertanyaan Kami pembeli tanah,  tanda Tangan Alexander Nomleni yang tertera pada kwitansi bermaterai memiliki kekuatan hukum tetap Atau tidak? Kalau benar, kasus Yohanis Muali yang sudah menetapkan Alexander Nomleni sebagai pelaku Penipuan dengan status tersangkah harus berlarut katut”,?  Ungkap Samuel Tefa yang di amini Rince Missa, Daniel ollo dan Haji Samad.

Baca Juga:  Tuntutan Pendemo di Depan Hotel Nihi Rote Tidak ditanggapi, Faktanya Tersedia Akses Jalan

Sementara Ditempat terpisah Isabella Tefa kepada wartawan mengatakan, terkait kasus Dugaan Penipuan yang tersangkanya Alexander Nomleni jangan balik oleh pihak keamanan, “sebagai ibu rumah tangga saya mengamati kasusnya sudah jelas, ada pelapor, sudah ada terlapor yang kini jadi tersangka terus dari penyidikan pihak Keamanan dalam Hal ini polisi dan Kejaksaan belum perjelas? Pertanyaan sebagai ibu rumah tangga atas kasus Penipuan Yohanis Muali (pelapor) versus Alexandra Nomleni (tersangka) tidak jelas Dan belum lengkap berkasnya dimana? Apa kah pihak Kepolisian Sektor KiE yang tidak perjelas atau pihak Kejaksaan Negeri SoE yang tidak perjelas?, Kami masyarakat kecil khususnya masyarakat pembeli sebidang tanah yang bermodalkan kwitansi mengharapkan untuk kasus Penipuan yang dilaporkan oleh Yohanis Muali atas terlapornya Alexasander Nomleni (tersangka) menjadi jelas.tegasnya Kepada Wartawan (potretntt/Dion)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru