Oknum yang mencatut nama Waka Polres Rote Ndao harus di Proses Hukum

Avatar photo

Monday, 25 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT ID – ROTE NDAO
Pengamat Hukum Universitas Arta Wacana  Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon meminta agar Wakapolres Rote Ndao segera memproses hukum oknum yang mencatut namanya dalam polemik kasus Penambangan Pasir Ilegal.

Demikian disampaikan Dr. Yanto M.P. Ekon seperti dilansir oleh media libasmalaka.com Senin 25 Oktober 2021 pagi.

Dilansir libasmalaka.com, Yanto katakan jika memang benar bahwa oknum Perwira Polisi Yang meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik institusi Polisi polres rote ndao,

Selain itu jikapun Oknum Perwira Polres Rote Ndao benar memesan Pasir kepada Oknum tersebut maka perlu juga dibuktikan apakah ia  meminta agar oknum yang mencatut nama tersebut mengambil pasir secara ilegal atau tidak, karena bisa saja Oknum Perwira itu hanya memesan pasir namun entah dari mana pasir itu diambil tidak diketahui oleh oknum Perwira polres rote ndao .

“yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama oknum itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao telah mencederai Instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao,

untuk itu pihak polres Rote Ndao perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Terhadap Oknum yang mencatut nama  Perwira tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial,
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan F TV  sebelumnya,  nama salah satu oknum  Perwira Polres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, Agustinus Medah bahwa Ibu Endang menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada salah satu  perwira polres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir.

Ironisnya oknum Perwira polres Rote ndao yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut justru mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun
Kasus pencatutan nama pejabat Tinggi Polres Rote Ndao selama ini marak terjadi,

Sebelumnya kasus yang menimpa mantan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, yang namanya diduga dicatut oleh salah seorang wartawan di Rote Ndao dan oknum wartawan tersebut telah mepertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dengan putusan pengadilan selama 4 tahun kurungan badan.

kejadian serupa kini terjadi lagi, kali ini oknum yang bernama Endang diduga mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao guna meloloskan pasir ilegal yang di angkut oleh Agustinus Medah itu . (Libasmalaka)

Baca Juga: Dua orang terdakwa Pembunuhan Berencana dituntut 14 dan 16 tahun Penjara, sidang terdakwa Belandina Henuk ditunda
Baca Juga: Kontraktor Sonny Henukh Kerja Proyek Tidak Sesuai Spek Sebesar Rp. 2,4 miliar, "Baru Habis Sudah Rusak Para"
Baca Juga: Caritau penyebab kematian, Tim Dokkes Polda NTT Turun Autopsi Mayat dari Desa Meoain

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru