Ditahan hari ini, Oknum Kades Di Rote Ndao terancam 5 Tahun 6 Bulan penjara

Avatar photo

Wednesday, 23 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDO
Oknum Kepala Desa Mukekuku DESRI HENGKIMUS SUKI dan kawan -kawannya sebanyak Empat orang telah diamankan oleh Penyidik Polres Rote Ndao lantaran diduga kuat melakukan Pengeroyokan terhadap dua orang saksi Korban yakni Dembri Berun dan Reven Poko

Setelah dilakukan Penyilidikan ditemukan unsur pidana dan cukup bukti bahwa perbuatan para Tersangka tersebut melanggar pasal 170 ayat (1), subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Karena itu mulai terhitung hari ini Rabu, 23 Februari 2022 para tersangka segera di Tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao

“Hari ini mulai keluar sprin penahanan, per jam 5 sore nanti,” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT, Rabu, (23/02/2022)

AIPTU Anam menjelaskan Kronologis kasus pengeroyokan itu berawal dari dua orang korban bersama teman-teman pelapor pulang dari Desa Batefalu Kecamatan Rote Timur untuk menonton acara Lomba Ja’i,
Ketika sampai di depan rumah Pelaku HENGKI SUKI, saksi JENI MULIK yang di bonceng oleh saksi DIKSON SABAH memberitahukan kepada korban bahwa saksi mendapat lemparan batu,

kemudian korban DEMRI BERUN hendak menanyakan perihal tersebut kepada pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI yang sedang berjalan menghampiri saksi JENI MULIK dengan mengatakan “tadi siapa yang lempar..?”.

Lalu dijawab oleh pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI dengan mengatakan “besong kalau sonde dapat lihat jangan tuduh sembarang orang” kemudian dijawab kembali oleh korban DEMRI BERUN dengan mengatakan “sonde katong hanya bertanya sa”. Pada saat korban berbalik tiba – tiba pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI memukul korban dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala korban sehingga mengeluarkan darah, pada saat yang sama ito ITO SUKI, JEMS SUKI dan WELSI BORAA juga memukul korban secara berulang – ulang hingga korban REVAN POKO yang juga berada di tempat kejadian kemudian di pukul oleh terlapor HENGKIMUS SUKI menggunakan pelepah pohon lontar yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

“Pada saat kedua korban dipukul oleh terlapor, teman – teman korban berlari berhamburan yang mana tersisa kedua korban dan saksi RIVEN DALLE, atas kejadian tersebut pelapor bersama korban datang ke Mapolsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya sesuai Laporan Polisi yang telah dituangankan dengan Nomor : LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Ferbuari 2022, pihak penhidim memvuat Visum Et Repertum para korban, Olah Tempat Kejadian Perkara dan
Memeriksa para saksi,” Tandas Anam

Inilah terduga Pelaku (terlapor)
1. Nama : DESRI HENGKIMUS SUKI, Laki-laki selaku Kepala Desa Mukekuku,Kec. Rote Timur Kab Rote Ndao

2. Nama : JEMS SUKI, beralamat di Dusun. Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur

3. Nama : ITO SUKI, beralamat Dusun. Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur

4. Nama : WELSI BORAA, berlamat di Dusun Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur,(Nasa)

Baca Juga: Diduga ada pembiaran penambangan Pasir secara Ilegal di Tempat Wisata di Rote Timur
Baca Juga: Herman Herry : Kasus Pembunuhan Berencana Didiamkan 4 Tahun. " Masalah Persaingan Politik "
Baca Juga: Baru Habis Dikerjakan, Hotmix Ruas Jalan Ngefak Oenitas Rusak Para, "Negara Rugi Rp 13,5 Miliar"

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru