SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Advokad Ternama di Kota Kupang Fransisco Bernando Bessi, SH, MH kembali angkat bicara terkait Kasus Pengancaman yang menimpa Wartawan Metrobuananews.com Mikris Ruy yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao
Fransisco memberikan Apresiasi khusus Kepada Penyidik Polres Rote Ndao yang telah menerima Laporan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat
Untuk kepentingan penyelidikan, memperkuat keterangan para saksi
kasus itu, maka diminta kepada Penyidik Polres Rote Ndao memeriksa saksi ahli bahasa dan Ahli Dewan Pers
“Wajib Periksa dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan ahli Dewan pers, apakah memenuhi unsur dan perkataannya seperti apa, untuk memastikan ancaman dan intimidasi tersebut, karena dalam pengancaman itu menyebut profesi korban maka perlu juga ahli Dewan pers,” Kata Fransisco Kepada Sindo-NTT, Rabu (25/05/2022)
Fransisco meminta pihak Polres Rote Ndao untuk serius menuntaskam kasus pengancaman maupun intimidasi terhadap wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindugi dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
“Pengalaman saya berhasil menangani kasus aniaya terhadap Seorang wartawan di Rote Ndao hingga putusan incrah di Pengadilan dan pelaku menjalani hukuman, karena itu saya mendukung Polres Rote Ndao untuk menuntas kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan hingga pada Putusan di Pengadilan,” Tegas Fransisco,
Sebagaimana diketahui bahwa Wartawan Metrobuananews.com Mikris Ruy melaporkan dua orang Warga Desa Mananae Kecemana Rote Timur ke Polsek Rote Timur yang mengancam dirinya beberapa Waktu Lalu
Sesuai Laporan (STPL), Nomor: 28/V/2022/SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao/ Polda NTT ada dua orang yang diduga keras mengancam dirinya Yakni “IL dan ML” dan kedua orang tersebut sudah mintai Keterangannya oleh Penyidik Polsek Rote Timur Polres Rote Ndao, (Nasa)










