Kasus Pengancaman Wartawan Di Rote Ndao, Penyidik Diminta Periksa Dua Saksi Ahli

Avatar photo

Wednesday, 25 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Advokad Ternama di Kota Kupang Fransisco Bernando Bessi, SH, MH kembali angkat bicara terkait Kasus Pengancaman yang menimpa Wartawan Metrobuananews.com Mikris Ruy yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao

Fransisco memberikan Apresiasi khusus Kepada Penyidik Polres Rote Ndao yang telah menerima Laporan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat

Untuk kepentingan penyelidikan, memperkuat keterangan para saksi
kasus itu, maka diminta kepada Penyidik Polres Rote Ndao memeriksa saksi ahli bahasa dan Ahli Dewan Pers

“Wajib Periksa dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan ahli Dewan pers, apakah memenuhi unsur dan perkataannya seperti apa, untuk memastikan ancaman dan intimidasi tersebut, karena dalam pengancaman itu menyebut profesi korban maka perlu juga ahli Dewan pers,” Kata Fransisco Kepada Sindo-NTT, Rabu (25/05/2022)

Fransisco meminta pihak Polres Rote Ndao untuk serius menuntaskam kasus pengancaman maupun intimidasi terhadap wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindugi dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers

“Pengalaman saya berhasil menangani kasus aniaya terhadap Seorang wartawan di Rote Ndao hingga putusan incrah di Pengadilan dan pelaku menjalani hukuman, karena itu saya mendukung Polres Rote Ndao untuk menuntas kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan hingga pada Putusan di Pengadilan,” Tegas Fransisco,

Sebagaimana diketahui bahwa Wartawan Metrobuananews.com Mikris Ruy melaporkan dua orang Warga Desa Mananae Kecemana Rote Timur ke Polsek Rote Timur yang mengancam dirinya beberapa Waktu Lalu

Sesuai Laporan (STPL), Nomor: 28/V/2022/SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao/ Polda NTT ada dua orang yang diduga keras mengancam dirinya Yakni “IL dan ML” dan kedua orang tersebut sudah mintai Keterangannya oleh Penyidik Polsek Rote Timur Polres Rote Ndao, (Nasa)

Baca Juga:  Dukung Program Presiden Prabowo Subianto, Polsek RBL Tanam Jagung di Kebun Warga

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru