Kapolsek RBL Tegaskan Pesta Pernikahan, Tuu Belis, Ulang Tahun, Wajib Kantongi Izin Keramaian dari Kepolisian

Avatar photo

Saturday, 29 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Dalam rangka menindak Lanjuti Himbauan Kapolres Rote Ndao tentnag menekan tingkat kriminalitas, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat Huru-hara yang berlebihan, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri Lasiardi Pah, S.H menerbitkan surat penegasan yang disampaikan kepada lura/ para kepala desa se-kecamatan Rote Barat Laut, Loaholu dan Pimpinan umat beragama pada tanggal 22 Juli 2023

Tujuan dari Penegasan Kapolsek Rote Barat Laut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan tindak pidana perdangan orang (TPPO) dan dapat menindak tindak pidana apapun yang terjadi

Surat Kapolsek Rote Barat Laut yang diterima SINDONTT menyampaikan beberpa himbauan penting salah satunya adalah acara pernikahan, Tuu Belis, ulang tahun dan lainnya wajib mengajukan Izin Keramaian kepada Kepolisian, selanjutnya kepolisian setempat menerbitkan Izin Keramaian hingga pukul 24.00 wita (jam 12 malam)

Foto : Surat penegasan yang diterbitkan Kapolsek Rote Barat Laut

 

Penegasan Penting dari Kapolsek Rote Barat Laut yakni
1. Untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing

2. Apabila ada kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti Hus Kuda, pertandingan Bola, pesta pernikahan, Tuu Belis, ulang tahun dan lainnya harus membuat permohonan izin keramaian ke kepolisian

3.kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Tuu Belis, ulang tahun dan lainnya acaranya di tutup pukul 24.00 wita atau jam 12 malam

4. Semua kegiatan masyarakat dihimbau untuk tidak menyiapkan dan mengkomsumsi minuman keras jenis sopi/moke

5. Disampaikan kepada masyarakat bahwa dilarang menyuling atau memproduksi minuman keras jenis sopi/moke, apabila ditemukan saat operasi maka diproses sesuai aturan yang berlaku

6.semua jenis permainan/pertandingan yang bersifat perjudian seperti Bola Guling, Biliard, kartu remi dan lainya dilarang keras dan apabila ditemukan saat operasi maka di proses sesuai aturan yang berlaku, (Nasa)

Baca Juga:  Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru