SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Dalam rangka menindak Lanjuti Himbauan Kapolres Rote Ndao tentnag menekan tingkat kriminalitas, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat Huru-hara yang berlebihan, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri Lasiardi Pah, S.H menerbitkan surat penegasan yang disampaikan kepada lura/ para kepala desa se-kecamatan Rote Barat Laut, Loaholu dan Pimpinan umat beragama pada tanggal 22 Juli 2023
Tujuan dari Penegasan Kapolsek Rote Barat Laut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan tindak pidana perdangan orang (TPPO) dan dapat menindak tindak pidana apapun yang terjadi
Surat Kapolsek Rote Barat Laut yang diterima SINDONTT menyampaikan beberpa himbauan penting salah satunya adalah acara pernikahan, Tuu Belis, ulang tahun dan lainnya wajib mengajukan Izin Keramaian kepada Kepolisian, selanjutnya kepolisian setempat menerbitkan Izin Keramaian hingga pukul 24.00 wita (jam 12 malam)

Penegasan Penting dari Kapolsek Rote Barat Laut yakni
1. Untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing
2. Apabila ada kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti Hus Kuda, pertandingan Bola, pesta pernikahan, Tuu Belis, ulang tahun dan lainnya harus membuat permohonan izin keramaian ke kepolisian
3.kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Tuu Belis, ulang tahun dan lainnya acaranya di tutup pukul 24.00 wita atau jam 12 malam
4. Semua kegiatan masyarakat dihimbau untuk tidak menyiapkan dan mengkomsumsi minuman keras jenis sopi/moke
5. Disampaikan kepada masyarakat bahwa dilarang menyuling atau memproduksi minuman keras jenis sopi/moke, apabila ditemukan saat operasi maka diproses sesuai aturan yang berlaku
6.semua jenis permainan/pertandingan yang bersifat perjudian seperti Bola Guling, Biliard, kartu remi dan lainya dilarang keras dan apabila ditemukan saat operasi maka di proses sesuai aturan yang berlaku, (Nasa)






