Kasus Korupsi, Polres Rote Ndao Tahan Mantan Kades Bolatena

Avatar photo

Thursday, 10 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
YM, (43) adalah Mantan Kepala desa (Kades) Bolatena yang kini mendekam di tahanan Polres Rote Ndao sebagai Tersangka dugaan Korupsi Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Bolatena Kec. Landu Leko, Tahun anggaran 2019 dan 2020

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, S.H ketika dihubungi SINDONTT, Kamis (10/08/2023) mengatakan Pada tahun 2019 Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko mendapat bantuan keuangan sebesar Rp.1.558.221.660 dan tahun 2020 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp.1.486.750.346

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati dugaan kerugian Negara Tahun anggaran 2019 dan 2020 total keseluruhan sebesar Rp.225.501.737,” Kata Yeni

Sesuai hasil penyidikan, penyidik berhasil menetapkan mantan kepala Desa Bolatena (YM) sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 01 Agustus 2023 sampai 20 Agustus 2023 di tempatkan pada Rumah tahanan Polres Rote Ndao

“Pasal yang disangkakan ; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan HP Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Tegas Yeni

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka Mus Frans Keliru, Bukan Ajang Uji Materi Perkara

Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diantaranya, dokumen-Dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes Bolatena, Kec.Landu Leko, Kab. Rote Ndao Ta.2019 dan 2020 (Nasa)

 

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru