Kasus Korupsi, Polres Rote Ndao Tahan Mantan Kades Bolatena

Avatar photo

Thursday, 10 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
YM, (43) adalah Mantan Kepala desa (Kades) Bolatena yang kini mendekam di tahanan Polres Rote Ndao sebagai Tersangka dugaan Korupsi Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Bolatena Kec. Landu Leko, Tahun anggaran 2019 dan 2020

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, S.H ketika dihubungi SINDONTT, Kamis (10/08/2023) mengatakan Pada tahun 2019 Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko mendapat bantuan keuangan sebesar Rp.1.558.221.660 dan tahun 2020 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp.1.486.750.346

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati dugaan kerugian Negara Tahun anggaran 2019 dan 2020 total keseluruhan sebesar Rp.225.501.737,” Kata Yeni

Sesuai hasil penyidikan, penyidik berhasil menetapkan mantan kepala Desa Bolatena (YM) sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 01 Agustus 2023 sampai 20 Agustus 2023 di tempatkan pada Rumah tahanan Polres Rote Ndao

“Pasal yang disangkakan ; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan HP Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Tegas Yeni

Baca Juga:  Orangtua Siswa Kecewa, Gedung SD GMIT Hutu Rusak Selama 11 Tahun, Dinas PKO Fokus Bangun Paud Di Ne'e

Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diantaranya, dokumen-Dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes Bolatena, Kec.Landu Leko, Kab. Rote Ndao Ta.2019 dan 2020 (Nasa)

 

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru