Kasus Orasi Bebas Berbuntut Panjang, 4 Orang di Laporkan ke Polda NTT

Avatar photo

Tuesday, 29 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Kasus orasi bebas ASN Drs. Soudi Lian, M.SI di kediaman Ketua LSM ANTRA RI Yunus Panie beberapa waktu lalu sepertinya berbuntut Panjang hingga adanya Loparan pidana di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT)

Prof. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D mengakui akibat dari orasi bebas tersebut dirinya telah melaporkan 4(empat) orang di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada hari Senin, (28/08/2023)

Laporan tersebut buntut dari kasus orasi bebas Drs. Soudi Lian, M.SI dikediaman Ketua LSM ANTRA RI Yunus Panie, Sabtu (26/08/2023) sekitar pukul 11.00 wita

Prof. Yusuf mengakui surat Pengaduan tersebut ditanda tangani langsung oleh dirinya yang ditujukan Kepada Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT)

“Tadi saya sudah kirim Surat Laporan, ada 4 orang yang diadukan ke Polda NTT, ini berawal dari orasinya Soudi Lian dan yang terima laporan di SPKT itu anggota atas nama Vian,” Kata Prof. Yusuf Kepada SINDONTT, Senin (28/08/2023)

Prof. Yusuf Henuk dihubungi via ponsel Genggam mengakui dirinya baru pulang melaporkan kasus itu di Polda NTT dan saat ini dirinya berada di Maulafa Kota Kupang,

“Ada empat orang yang di laporkan yakni  1. ASN Drs. Soudi Lian, M.SI yang berorasi bebas di Kediaman Ketua Antra RI di Kelurahan Mokdale, Rote Ndao, 2. Yunus Panie Selaku Ketua Antra RI yang mengeluarkan undangan penyelenggaraan Debat terbuka yang kemudian rubah menjadi orasi bebas dari Drs. Soudi Lian, M.SI, 3. Alfredo Silvawan Mesah Wasekjend Antra RI yang bertindak selaku moderator Orasi bebas di Kediaman Yunus Panie, dan ke 4. Frengky Amalo salah satu ASN di Kota Kupang yang mengunggah postingan di Facebook, dalam laporan itu saya lampirkan bukti masing-masing ke 4 orang itu,” Ujar Guru Besar Unstar itu

Baca Juga:  Ketua PGRI : Peringatan Hardiknas Tahun Ini Istimewa, Ada berbagai Kegiatan

Diberitakan sebelumnya Prof. Yusuf Henuk mengatakan bahwa pernyataan penghasutan dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kementerian Desa Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Drs. Soudi Lian, M.SI  tersebut jelas sebagai tindakan pidana yang perlu di pertanggunjawabkan di Pengadilan

“Laporan pidana Di Polda NTT, pernyataan orasi Soudi Lian Langgar Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 Undang-undang nomor : 01 Tahun 2023 dengan bunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan uandang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang diancam dengan pidana Penjara paling  paling lama 6(enam) Tahun, selanjutnya Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,” Tegas Prof. Ir.  Yusuf Leonard Henuk (Nasa)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru