SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Eks Anggota DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato berpeluang ditetapkan menjadi tersangka di Polres Rote Ndao terkait kasus postingan melalui akun Facebooknya (ITE)
Beberapa waktu lalu Erasmus memposting diakun Facebooknya menuding PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai wisata Bo’a
Tak terima dengan postingan itu, Samsul Bahri sebagai penerima Kuasa PT Bo’a Development mengadukan ke Polres Rote Ndao dengan terlapor Erasmus Frans Mandato
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao AKP Markus Y. Foes, S.H saat dihubungi wartawan mengakui kalau penanganan Kasus tersebut sudah dinaikan ke tahapan penyidikan (sidik)
“sabar, masih sidik,” ucap Markus Foes kepada wartawan, Minggu (17/8/2025)
Meskipun, penanganannya, pada tahapan penyidikan, namun pihak Polres Rote Ndao belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,
Kasat Reskrim Markus Foes mengakui kalau sudah ada penetapan tersangka, baru disampaikan kepada wartawan
“nanti su penetapan baru dikirim,” ujarnya
Sementara Hary Pandie, S.H selaku Kuasa Hukum dari terlapor Erasmus Frans Mandato saat di hubungi wartawan mengakui kalau penanganan kasus ini sudah di ditingkatkan ke tahap penyidikan
“Iya su naik penyidikn, tahapannya tinggal penetapan tersangka to, Kata Hary Pandie kepada wartawan via Telepon Genggam, Senin (25/8/2025)
Kepada wartawan Pengacara Hary Pandie mengatakan dirinya tidak merasa puas dengan penangan kasus yang dialami klien Erasmus Frans Mandato,
Meskipun demikian, Hary Pandie mengungkapkan dirinya menghargai proses Hukum yang sedang bergulir di Polres Rote Ndao
“jadi saya juga tidak puas, kita menghargai proses hukum, tapi maunya dalam penanganan kasus jangan tebang pilih, sebelumnya ada kasus mangrove juga, mengapa tidak ditindaklanjuti?, ini orang hanya bekin narasi sedikit dipidanakan,” ungkapnya
“nanti saya bekin rilis berita tanggapan lengkap dan kirim ee,” tegas Hary Pandie (Tim/Nasa)











