GEMAP Tak Terdaftar, Kabag Hukum Siap Bergerak, Aktivitasnya Ditindak

Saturday, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali beraksi dengan melaksanakan demonstrasi di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025)

Namun aksi tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas organisasi tersebut.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rote Ndao, GEMAP tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas)

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, menegaskan bahwa setiap kelompok yang beraktivitas tanpa legalitas resmi dapat dianggap melanggar aturan

“Kalau tidak terdaftar, Gemap jelas langgar aturan,” tegas Nyongki

Terkait kemungkinan langkah hukum terhadap aktivitas GEMAP, Nyongki menyebutkan bahwa keputusan lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah ia kembali dari Kupang

“Saat ini saya masih di Kupang. Balik Rote baru dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, memastikan bahwa seluruh data Ormas di wilayah tersebut telah diserahkan kepada Polres Rote Ndao untuk menjadi dasar penindakan

“Semuanya sudah kita kirim ke Polres. Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) tidak terdaftar sebagai Ormas resmi,” tegas Nusry.

Dengan status legalitas yang tidak jelas, seluruh aktivitas GEMAP kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (tim)

Baca Juga:  Dua Nama Ditetapkan, Pimpin Perumda Air Minum dan PD Ita Esa Rote Ndao

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru