GEMAP Tak Terdaftar, Kabag Hukum Siap Bergerak, Aktivitasnya Ditindak

Avatar photo

Saturday, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali beraksi dengan melaksanakan demonstrasi di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025)

Namun aksi tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas organisasi tersebut.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rote Ndao, GEMAP tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas)

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, menegaskan bahwa setiap kelompok yang beraktivitas tanpa legalitas resmi dapat dianggap melanggar aturan

“Kalau tidak terdaftar, Gemap jelas langgar aturan,” tegas Nyongki

Terkait kemungkinan langkah hukum terhadap aktivitas GEMAP, Nyongki menyebutkan bahwa keputusan lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah ia kembali dari Kupang

“Saat ini saya masih di Kupang. Balik Rote baru dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, memastikan bahwa seluruh data Ormas di wilayah tersebut telah diserahkan kepada Polres Rote Ndao untuk menjadi dasar penindakan

“Semuanya sudah kita kirim ke Polres. Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) tidak terdaftar sebagai Ormas resmi,” tegas Nusry.

Dengan status legalitas yang tidak jelas, seluruh aktivitas GEMAP kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (tim)

Baca Juga:  Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Berita Terkait

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru