GEMAP Tak Terdaftar, Kabag Hukum Siap Bergerak, Aktivitasnya Ditindak

Avatar photo

Saturday, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali beraksi dengan melaksanakan demonstrasi di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025)

Namun aksi tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas organisasi tersebut.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rote Ndao, GEMAP tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas)

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, menegaskan bahwa setiap kelompok yang beraktivitas tanpa legalitas resmi dapat dianggap melanggar aturan

“Kalau tidak terdaftar, Gemap jelas langgar aturan,” tegas Nyongki

Terkait kemungkinan langkah hukum terhadap aktivitas GEMAP, Nyongki menyebutkan bahwa keputusan lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah ia kembali dari Kupang

“Saat ini saya masih di Kupang. Balik Rote baru dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, memastikan bahwa seluruh data Ormas di wilayah tersebut telah diserahkan kepada Polres Rote Ndao untuk menjadi dasar penindakan

“Semuanya sudah kita kirim ke Polres. Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) tidak terdaftar sebagai Ormas resmi,” tegas Nusry.

Dengan status legalitas yang tidak jelas, seluruh aktivitas GEMAP kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (tim)

Baca Juga:  Keberhasilan Pembangunan, ditentukan Kondisi Lingkungan, Aman dan Jauh Dari Bencana

Berita Terkait

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru