GEMAP Tak Terdaftar, Kabag Hukum Siap Bergerak, Aktivitasnya Ditindak

Avatar photo

Saturday, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali beraksi dengan melaksanakan demonstrasi di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025)

Namun aksi tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas organisasi tersebut.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rote Ndao, GEMAP tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas)

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, menegaskan bahwa setiap kelompok yang beraktivitas tanpa legalitas resmi dapat dianggap melanggar aturan

“Kalau tidak terdaftar, Gemap jelas langgar aturan,” tegas Nyongki

Terkait kemungkinan langkah hukum terhadap aktivitas GEMAP, Nyongki menyebutkan bahwa keputusan lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah ia kembali dari Kupang

“Saat ini saya masih di Kupang. Balik Rote baru dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, memastikan bahwa seluruh data Ormas di wilayah tersebut telah diserahkan kepada Polres Rote Ndao untuk menjadi dasar penindakan

“Semuanya sudah kita kirim ke Polres. Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) tidak terdaftar sebagai Ormas resmi,” tegas Nusry.

Dengan status legalitas yang tidak jelas, seluruh aktivitas GEMAP kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (tim)

Baca Juga: JPU hadirkan 5 orang saksi di sidang Pembunuhan Istri Mantan Kepala Desa Oebela
Baca Juga: Jaksa Sudah Sita Dokumen kasus Dana Covid-19 Di Rote Ndao, 10 Saksi di Periksa, Kontraktor Sakit
Baca Juga: Setubuhi Dua Orang Anak SD, Warga Desa Loleoen Di Tangkap Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru