Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Avatar photo

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao resmi menetapkan RBM alias Beni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penimbunan sebanyak 3.290 liter BBM subsidi jenis solar

“Setelah melalui tahap penyidikan mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar AKP Rifai kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)

Dalam kasus tersebut, Polres Rote Ndao turut menyita barang bukti berupa ribuan liter solar subsidi yang kini diamankan di Mapolres Rote Ndao

Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta

AKP Rifai menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) junto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP baru dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar,” pungkas Rivai

AKP Rivao menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Rifai, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang kerap mengalami kesulitan memperoleh solar subsidi

“Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan oleh Polres Rote Ndao agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh seseorang maupun kelompok,” tegasnya

Ia juga menyebut, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga sumber daya alam milik negara

“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tutur Rifai, (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao tangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor
Baca Juga: Berkas Kasus Penganiyaan Hewan Sudah Di Jaksa, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Baca Juga: Ketua Komisi Hukum DPR RI minta Penjelasan Polda NTT, Soal Pembunuhan Berencana Yoppy O Hilly

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru