SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, terus bergulir
Saat ini, penyidik Polres Rote Ndao tengah mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap terduga pelaku
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao AKP Derven Fanggidae mengatakan, proses hukum kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku
“Persiapan gelar penetapan tersangka,” ujar AKP Derven Fanggidae kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rote Timur dengan Nomor: LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT pada Jumat, 21 November 2025, Korban dalam kasus tersebut merupakan seorang anak perempuan di bawah umur yang berinisial “P”
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terlapor yang berada di Lingkungan I Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial YD, warga setempat yang bekerja sebagai sopir, diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut (tim/nasa)

















