SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kepala Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Jevri Z. Sjioen angkat bicara dan mempertanyakan legalitas ijin Penambangan Pasir Beni Mulik di Dusun Oesosole desa Faifua Kecamatan Rote Timur
kepala Desa Faifua Jevri Sjioen ketika ditemui dikediamannya Sabtu (11/09/2021) mengatakan tidak salah kalau baru sekitar satu atau dua bulan
dirinya tanda tangan Permohonan Persetujuan ijin Penambangan Pasir dari masyarakat desa setempat yang diajukan oleh Beni Mulik, sebagai salah satu syarat pengajuan Ijin kepada Kementerian Energi dan Sumber daya mineral
“Dalam permohonan yang saya tanda tangan itu, sudah ada warga yang tanda tangan tetapi ada warga yang menolak dan di kolom untuk tanda tangan itu hanya beberapa warga saja yang tanda tangan dan tidak semua warga disitu, pemerintah desa hanya mengetahui surat itu,” ujarnya
Menurut Jefri Sjion hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara Pasti kapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan ijin kepada Beni Mulik
“terkait ijin yang keluar dari ESDM itu belum tau keluarnya kapan, pak Beni baru datang tanda tangan di sini tidak salah baru satu atau dua bulan lalu,” ucap jefri
Lanjut Jefri, pada umumnya masyarakat di Desa Faifua masih kuatir apakah Beni Mulik Sudah mendapatkan ijin dari Kementerian ESDM atau belum, selama ini dirinya Hanya mendengar cerita bahwa sudah dikantongi, ia belum melihat dengan jelas surat ijin tersebut
“ketika saya tanyakan masyarakat terkait kehadirian tambang ini, mereka katakan masih kuatir akan kehadiran tambang di wilayah Dusun Oesosole ini, apakah sudah ada ijin apa belum, jadi kalau ada ijin maka harus ada pengendalian kedalaman tambangnya, yang dikuatirkan adanya longsor karena dekat dengan laut, pemukiman di sekitar tambang itu semuanya di atas pasir, jadi kalau penambangannya sudah membuat kubangan yang dalam maka jelas itu bahaya, terkait dengan ijin, pak beni bilang sudah ada ijin tapi saya belum lihat ijinnya seperti apa, surat-suratnya hanya di ceritakan bahwa ada, jadi kalau ada ijin coba tembusannya disampaikan kepada pemerintah desa atau ke polsek dan ke kecamatan supaya meyakinkan masarakat bahwa sudah ada kajian dan tidak ada dampak masalah,” tandas Jevri
Kades Jevri Meminta disampaikan dengan jujur kepada masyarakat desa setempat kalau hingga saat ini belum mendapat ijin
“kalau tidak ada izin tolong beritahu jujur supaya semua pihak bisa tau, dan kalau sudah ada ijin disampaikan sehingga kami bisa mengarahkan masarakat untuk bisa mengambil di tempat milik pak Beni Mulik supaya Jangan menimbulkan penambangan liar lagi, Kalau ada ijin mungkin di tambang itu bisa di pasang papan informasi bahwa lolasi penambangan pasir luasnya berapa, milik CV apa atau PT Apa, ijin sampai kapan, ijin nomor berapa,” tegas Jevri
Jevri Sjioen Mengisahkan aktifitas kendaraan rode empat yang mengangkut pasir setiap hari sehingga menyebabkan adanya Polusi udara
“kendaraan yang lalu lalang membuat polusi udara sehinga anak-anak dan ibu-ibu selalu mengeluh, dan terkait jarak penambangan dari bibir pantai itu sekitar 200 meter dan luas lahan yang di tambang sekarang ini sekitar dua hektar dan kedalam tambang sudah sekitar 10-15 meter dan masarakat bilang galingnya sudah dapat air, sehingga masyarakat setempat sangat takut sekali ada abrasi pantai,” ungkapnya
Jefri berharap kementerian Energi dan sumber daya mineral menkaji ulang ijin tambang ini
“Kami berharap dikaji ulang tambang ini kalau layak masarakat bisa tenang, kalau memang tidak bisa di batalkan karena masyarakat tidak tenang dengan kehadiaran tambang ini apalagi sudah dapat air,” ujarnya
Sementara itu secara terpisa salah seorang warga di dusun duile Ehud Daan Mengatakan dari awal dirinya menolak menanda tangani permohonan ijin yang diajukan oleh Beni Mulik
“tinggal dekat tambang sekarang dong galing tambang su dapat air jadi kami sudah takut kena abrasi, Secara pribadi dan umum jika pak beni tidak ada ijin kami minta untuk tutup saja, dari awal saya sudah menolak ada tambang dan terkait surat dukungan kehadiran tambang di sini saya juga tidak tanda tangan saya tolak karena takut ada dampak ke depan,” Tegasnya,
maraknya penambangan pasir secara liar di kecamatan Rote Timur mengakibatkan rusak nya bibir pantai wisata dua desa, dan anak-anak kecil di dua desa itu setiap hari selalu menghirup abu akibat mobilisasi kendaraan roda empat yang keluar masuk setiap hari serta mengakibatkan jalan berlubang dan deker-deker rusak atas tindakan sejumlah oknum yang melaksakan aktifitas secara Ilegal
Sebelumnya Danposal TNI AL Papela Sersan Defanggas saat ditemui, jumat (10/09/2021) mengatakan kerusakan itu berlokasi di pantai dan ini merupakan tugas Tentara Nasional Aangkatan Laut (TNI AL) untuk menjaga kedaulatan bangsa dan maritim atau pesisir
“Kita berupaya untuk meminimalisir dulu kalo serentak langsung berhenti kan mungkin tidak tapi bagaimana kita sisir lebih sedikit kita sadarkan masarakat memberikan pemahaman kepada para penambang bahwa tidak selamanya harus menambang pasir tapi masih banyak pekerjaan yang lain”, ucapnya
Menurut Sersan Defanggas Pihak TNI AL memberikan wawasan kepada para penambang bahwa pasir ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui
“Kegiatan menambang ini kan dampak nya besar apalagi Dari sekarang pemanasan global ini debit air laut semakin hari naik tidak menunggu hitugan minggu atau bulan tapi tiap hari itu naik, yang kita takutkan semakin hari pasir kalau di ambil maka pasir yang merupakan penahan ombak ini habis maka yang kita takutkan ini adalah abrasi dan erosi dan kalau abrasi tidak menutup kemungkinan untuk bencana seperti banjir rob atau apa dan sebagainya, kalau pasir pantai sebagai tanggul alami sudah habis”, tegasnya
ketika di tanya terkait legalitas Beni Mulik salah seorang warga Desa Mukekuku yang menambang pasir di Desa Faifua di area pemukiman dan tidak begitu jauh dari pantai, Sersan Defanggas menjelaskan pihaknya legalitas masih meragukan ijin penambang dari Beni Mulik itu,
“karena sesuai dengan undang+undang yang ada sebagai dasar acuan kami itu, sepanjang garis pantai atau wilayah pesisir itu dari air laut surut itu berjarak dua ratus meter itu masih dalam kedaulatan negara,
Apabila ada aktifitas penambangan pasir atau sumber daya alam di situ kita katakan itu masih ilegal atau pencurian pasir negara yang mana bisa merugikan negara dan merugikan lingkungan, jadi legalitas ijin pak Beni Mulik ini saya masih ragu, bisa di katakan itu belum sah karena wilayah penambangan pak mulik itu masih masuk dalam wilayah kedaulatan negara, masuk dalam dua ratus meter garis pantai jadi masih masuk milik negara jadi saya katakan itu ilegal jadi kita sudah konfirmasi dari surat-surat dokumen dari pak Beni Mulik bawa ke kita itu sudah konfirmasi ke Pemda dan instansi setempat, tidak pernah mengeluarkan ijin terutama Pemda Rote Ndao, tidak pernah merasa mengeluarkan ijin tersebut, ujarnya
Sersan Defanggas menjelaskan pihaknya berupaya mencegah maraknya penambangan pasir dengan dilaksanakan patroli setiap hari
“mungkin pagi atau siang dan sore kita acak waktu nya agar kita bisa dapatkan penambangan pasir liar itu, agar kita dapatkan semua jadi kalau kita patroli pada jam tertentu pasti mereka bisa menandai waktu untuk penertiban jadi kita acak waktunya, kami berharap penambangan ilegal ini di hentikan agar tidak menjadi bencana yang makin besar, karena kasian banyak jiwa yang nanti di rugikan, apabila terjadi abrasi atau banjir Rob kerena kita tau bahwa daerah kita ini berhadapan dengan samudra lepas bukan tanjung atau apa tapi berhadapan dengan samudra lepas yang mana ombaknya itu sangat lah besar jadi kalau pasir habis maka terjadi abrasi dan bajir rob dan banyak korban”, tegas Kaur Litbang Lanal Pulau Rote Itu
Sementara itu Beni Mulik sebagai pemilik tambang yang berlokasi di Desa Faifua saat di konfirmasi awak media melalui telpon selulernya meminta ditanyakan di kepada TNI AL
“Tanya di dia saja, baru- baru beta sudah klarifikasi baru-baru dari kementrian semua su kasi di dia deposito berjangka surat-surat beta ada kasi di dia,” ujar Beni, (Ito/Nasa)






