SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Maraknya penambangan pasir secara ilegal (ilegal mining) di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur beberapa tahun terakhir ini mengakibatkan abrasi pantai yang sangat besar, terjadinya kerusakan sejumlah infrastruktur seperti jalan yang berlubang serta adanya pengeluhan masarakat setempat adanya debu yang selalu di hirup oleh anak -anak
“Karena itu pemerintah Desa Mukekeku menggelar kesepakatan bersama pada senin 20 september 2021 di kantor Desa Mukekuku Yang dihadiri langsung para pengumpul pasir, para pemilik kendaraan roda empat, para Maneleo dan tokoh masarakat” Kata Kepala Desa Mukekeku Desri Hengkimus Suki ketika ditemui pada hari rabu (6/10/2021)
Bengkimus suki menjelaskan pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan
1. tidak mengijinkan adanya kegiatan tambang pasir di Desa Mukekuku
2. apabila kedapatan pihak yang melakukan kegiatan tambang dan angkut /muat pasir maka akan di berikan sanksi terhadap pengumpul serta angkutan /mobil sebesar Lima juta rupiah ,
3. bagi angkutan yang kedapatan mengangkut atau membawa pasir stapel yang tidak mempunyai ijin yang keluar dari Desa Mukekuku akan di kenakan sangsi dua juta lima ratus
4. apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar sanksi atau denda sesuai kesepakatan ini maka akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. di bentuk tim pengawas yang terdiri dari pemerintah Desa Mukekuku, pihak keamanan dan masarakat setempat
6. Biaya Tim pengawas didapat dari poin dua dan tiga kesepakatan ini, dan bagi yang menangkap diberi upah sebesar satu juta rupiah dan sisanya akan dimasukkan ke buku khas yang relevan untuk penanganan masalah pasir
Menurut Hengkimus pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, agar segera dibentuk Peraturan Desa tentang kesepakatan tersebut
“kedepannya kami akan berkoordinasi dengan Pemda Rote Ndao dalam hal ini biro hukum untuk di buat dalam bentuk Peraturan Desa”, Ucapnya
Ketika ditemui secara terpisah, Bhabinkamtikmas Desa Mukekuku BRIPTU Amandus Mario mengatakan saat rapat dirinya hadir sebagai bhabinkamtikmas untuk menyampaikan himbawan terkait dengan ada penambangan pasir yang selama ini marak di lakukan oleh masarakat Desa binaannya
“Pada dasarnya satu kegiatan atau aktifitas yang di lakukan tanpa di dasari oleh dokumen /ijin yang jelas itu di katakan ilegal atau bodong sehingga saya menyampaikan kepada masarakat saat rapat,”, ujar Mario (Roteterkini/Tim)











