SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kanit Reskrim Polsek Pantai Baru AIPDA Jefri Kapitan bersama BRIPDA Syafri Umar melakukan Penyerahan tahap dua Barang Bukti (BB) dan EKA MARCEAL MULLIK sebagai tersangka Pencurian Sepeda Motor kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao,
Pada hari ini Kamis, 03 November 2021 sekitar pukul 11.00 wita
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada Sindo-NTT.id
Menurut Yames Mbau sebelum anak pelaku diserahkan ke JPU terhadap pelaku dilakukan RAPID TEST dan hasil dinyatakan Negatif, saat penyerahan pelaku didampingi kedua orang tuanya, karenakan Pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawa umur
“Penyerahan anak didampingi oleh kedua orang tua kandung anak dan Petugas Bapas kelas 2 Kupang atas Nama Apner Dalla, Penyerahan anak pelaku dan BB tersebut diterima langsung oleh Kasupsi Penyidikan Marthin Pardede, SH,” tegas Yames, (Nasa)











