SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu warga Desa Tasislo Kecamatan Loaholu pada hari Senin, 01 November 2021 secara virtual
Sidang dengan Agenda mendengarkan Tuntutan Pidana dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik Sebagai terdakwa yang menghabisi Nyawa Korban
“dalam Tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, memohon Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias selaku kuasa hukum dari Terdakwa Kepada Sindo-NTT, Sabtu, (06/11/2021)
Adimusa Zacharias selaku kuasa hukum penunjukan mengatakan terdakwa Kristian Mbuik telah mengajukan pembelaan dipersidangan, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim
“Dalam pembelaannya kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara pidana itu, dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Adimusa Zacharias
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengahdirkan Kristian Mbuik ke Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni,
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 08 November 202118 Juni 2021,(Nasa)






