Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tuntut 15 Tahun Penjara, Pengacara mohon keringanan hukuman

Sunday, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu warga Desa Tasislo Kecamatan Loaholu pada hari Senin, 01 November 2021 secara virtual

Sidang dengan Agenda mendengarkan Tuntutan Pidana dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik Sebagai terdakwa yang menghabisi Nyawa Korban

“dalam Tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, memohon Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias selaku kuasa hukum dari Terdakwa Kepada Sindo-NTT, Sabtu, (06/11/2021)

Adimusa Zacharias selaku kuasa hukum penunjukan mengatakan terdakwa Kristian Mbuik telah mengajukan pembelaan dipersidangan, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim

“Dalam pembelaannya kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara pidana itu, dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Adimusa Zacharias

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengahdirkan Kristian Mbuik ke Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni,

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 08 November 202118 Juni 2021,(Nasa)

Baca Juga:  Sidang Pembunuhan Berencana, terdakwa Suami Korban Akui Bercinta 3 orang wanita Lain

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru