SINDO-NTT.ID – KABUPATEN ALOR
Polres Alor dibawah Pimpinan Kasat Reserse dan kriminal IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos berhasil menangkap Pelaku Percabulan yang berada di Wilayah Hukum Polres Alor
Tindakan Pengakapan Terhadap JEMI MAXPTIANUS MELLU alias JIMI sebagai Pelaku Percabulan atas Permintaan Bantuan dari Polres Balerang Polda Kepulauan Riau
Hal itu katakan Kasat Reserse dan Kriminal Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubugi Sindo-NTT.id, Kamis (14/04/2022)
Dikatakan Yames Mbau, setelah meneriman permintaan Bantuan dari Polres Balerang, Pihaknya melakukan penyidikan untuk keberadaan pelaku dan menemukan pelaku di kediamannya dan selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang saat itu berdomisili di Afengmale, Desa.Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
“Setelah Pelaku melakukan Tindak Pidana percabulan di Kota Batam, Pelaku pulang kembali ke kampungnya di kabupaten Alor,” Ucap Yames

“Pada hari Rabu 13 April 2022, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 10 Januari 2022, dan Dari Penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor Untuk melakukan Penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Wilayah Lingkup Polres Alor, pelaku adalah orang Alor tinggal di Batam lari pulang kampung nya, setelah kejadian,” Ungkap Yames Mbau
Dijelasakan IPTU Yames Mbau, atas Pengawalan yang ketat, Pelaku segera di Antar ke Batam, Polres Balerang pada hari ini Kamis, 14 April 2022 untuk menjalani Proses hukum sesuai aturan yang berlaku
“Hari ini saya dan anggota kawal Pelaku ke Batam untuk di proses hukum di Batam Polres Balerang,” tandas Yames, (Nasa)







