SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polsek Rote Barat Laut (RBL) di Bawa Pimpinan IPTU Frits O Matli selaku Kapolsek terus melakuakan Penyilidikan (Lidik) untuk menangakap Pelaku yang melakukan Perampokan terhadap seorang wanita yang bernama FRANSISKA NIRA alias SISKA, (37) beralamat sekarang, Dusun Tolama, Desa Tolama, Kec. Loaholu,
FRANSISKA NIRA menjadi Korban Perampokan oleh orang tak dikenal itu Pada hari Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan raya Oelaba-Tolama Desa Tolama, Kec. Loaholu , Kab. Rote Ndao.
Hal itu Dikatakan Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Rabu, (20/04/2022)
Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan kronologis kasus Perampokan itu
berawal pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 11.45 Wita Korban pulang dari sekolah menuju rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda revo warna hitam, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba korban di hadang oleh seseorang yang tidak dikenal yang menggunakan jaket warna coklat serta menggunakan masker hitam yang saat langsung menyuruh korban untuk berhenti
“Saat Korban menghentikan motor orang yang tak dikenal itu (Pelaku) langsung merampas tas ransel milik korban yang sementara di sandang sehingga korban terjatuh ke tanah, Pelaku mengambil tas milik Korban dengan cara memotong tali tas ransel menggunakan sebilah parang, setelah itu pelaku berlari menuju ke dalam Hutan, dan dalam tas ransel milik korban yang dirampas itu berisikan laptop, Dompet, buku tabungan Bank BRI, ATM, KTP dan flash,” Kata Anam
Kemudian datanglah warga
yang melewati Tempat Kejadian Perkara dan sempat menolong Kotban
“Atas kejadian itu korban mengalami luka pada lutut kaki kiri, telapak kaki kiri dan luka lecet pada jari tangan kiri,” Ujar Anam
FRANSISKA NIRA Selaku Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rote Barat Laut untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus semntara ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT /SEK RBL / RES RND / POLDA NTT, tanggal 19 April 2022.” Tegas Anam (Nasa)






