SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili Praperadilan dua tersangka Kasus Covid di Kabupaten Rote Ndao telah membacakan amar putusan (Vonis) yang diajukan Dr. Yanto Ekon selaku Kuasa Hukum dari kedua tersangka,
Vonis itu bacakan Hakim Tunggal pada hari ini, Senin (02/09/2024)
Dalam putusan Hakim Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas Nama Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn. menolak seluruh permohonan yang Diajukan oleh Pemohon dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada YMK selaku pemohon I dan dan TM Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners
Bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim menerima seluruh permohonan dari pihak termohon yang pada hal ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam pokoknya adalah : bahwa seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam pertimbangannya hakim memutuskan jaksa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku
Pada Hari Senin Tanggal 1 September 2024 Pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, telah dilaksanakan sidang Putusan Praperadilan yang Diajukan oleh Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners, yang dibuka oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas nama Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn. Setelah hakim membuka Sidang Putusan Praperadilan tersebut
Dr. Yanto Ekon sebagai kuasa hukum dari kedua tersangka kepada kepada Sindo-NTT.com mengakui kalau praperadilan dari pihak ditolak Majelis Hakim
“Permohonan preperadilan ditolak tapi belum tahu pertimbangan hukumnya apa sehingga ditolak,” Ujar Yanto Ekon
Pihak yang hadir dalam sidang putusan Praperadilan tersebut yakni Aben B.M Situmorang, S.H, M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao), Edi Boni Mantolas, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao)
4. Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II) dan Keluarga para termohon yang berjumlah kurang lebih 20 orang
Usai hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon, maka Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan ke tahapan penuntutan. (Nasa)











