Dapat Insentif dari Dua Pos Anggaran, RW/RT mengeluh di Bayar Tak sesuai Juknis Dari Bupati

Avatar photo

Wednesday, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO : Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 Paulina Haning Bullu, SE pada tanggal 29 November 2023 mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) tentang penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024

Petunjuk teknis (juknis) dari Bupati Paulina Haning Bullu yang diterima wartawan, Rabu (06/11/2024) dijelaskan lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari Rukun warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Linmas dan para Maneleo mendapat insentif dari dua pos Anggaran yakni dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024

Rincian insentif untuk lembaga kemasyarakatan yakni

1. untuk Rukun Warga (RW) insentifnya Rp. 300.000 per bulan, Rp 100.000 dari Anggaran Dana Desa dan Rp 200.000 dari Dana Desa

2. Untuk Rukun Tetangga (RT) Insentifnya Rp 250.000 per bulan, Rp 75.000 dari ADD dan Rp 175.000 dari DD

3. Untuk Linmas insentifnya, Rp100.000 per bulan, Rp50.000 dari ADD dan Rp 50.000 dari DD

4. Untuk Maneleo insentifnya, Rp 300.000 per bulan, Rp 100.000 dari ADD dan Rp200.000 dari DD

Ada beberapa RW/RT Kepada wartawan mengakui di tahun 2024 insentif dari RT/RT di kurangi,

“Ini tentunya, kami kecewa, kami mengeluh kenapa dibayar tidak sesuai petunjuk teknis dari Bupati, kenapa seperti ini,” ujar mereka, sambil meminta namanya tidak publis

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rote Ndao Leri A. Z. Rotte, S.H ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, menolak memberikan penjelasan, dengan alasan meminta dihubungi langsung kepada PLT kepala Dinas (kadis) PMD yang berada di Dinas Komunikasi dan informatika

“ini saya tidak bisa bicara, langsung saja ke pak kadis di dinas informatika,” Ujarnya, (Nasa)

Baca Juga:  Usai Apel Gabungan, Koramil 1627/01-Baa dan Polsek Rote Tengah, Bantu Jemaat Bangun Gedung Gereja

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru