Dapat Insentif dari Dua Pos Anggaran, RW/RT mengeluh di Bayar Tak sesuai Juknis Dari Bupati

Avatar photo

Wednesday, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO : Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 Paulina Haning Bullu, SE pada tanggal 29 November 2023 mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) tentang penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024

Petunjuk teknis (juknis) dari Bupati Paulina Haning Bullu yang diterima wartawan, Rabu (06/11/2024) dijelaskan lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari Rukun warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Linmas dan para Maneleo mendapat insentif dari dua pos Anggaran yakni dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024

Rincian insentif untuk lembaga kemasyarakatan yakni

1. untuk Rukun Warga (RW) insentifnya Rp. 300.000 per bulan, Rp 100.000 dari Anggaran Dana Desa dan Rp 200.000 dari Dana Desa

2. Untuk Rukun Tetangga (RT) Insentifnya Rp 250.000 per bulan, Rp 75.000 dari ADD dan Rp 175.000 dari DD

3. Untuk Linmas insentifnya, Rp100.000 per bulan, Rp50.000 dari ADD dan Rp 50.000 dari DD

4. Untuk Maneleo insentifnya, Rp 300.000 per bulan, Rp 100.000 dari ADD dan Rp200.000 dari DD

Ada beberapa RW/RT Kepada wartawan mengakui di tahun 2024 insentif dari RT/RT di kurangi,

“Ini tentunya, kami kecewa, kami mengeluh kenapa dibayar tidak sesuai petunjuk teknis dari Bupati, kenapa seperti ini,” ujar mereka, sambil meminta namanya tidak publis

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rote Ndao Leri A. Z. Rotte, S.H ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, menolak memberikan penjelasan, dengan alasan meminta dihubungi langsung kepada PLT kepala Dinas (kadis) PMD yang berada di Dinas Komunikasi dan informatika

“ini saya tidak bisa bicara, langsung saja ke pak kadis di dinas informatika,” Ujarnya, (Nasa)

Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Fakta Kasus Pidana "Pengancaman" di Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627 Rote Ndao
Baca Juga: Diduga Gelapkan Kendaraan Roda Empat, Bawaslu Rote Ndao Dipolisikan
Baca Juga: THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru