SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU) Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 dan Ijazah paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 milik wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024 jadi Sengketa yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN)
“Gugatan yang ajukan penggugat terkait kesalahan penulisan nama pada ijazah paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan tidak beralasan menurut hukum, gugatan telah lewat waktu (daluwarsa) sehingga patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat terima,” Tegas Johanis D Rihi, SH selaku ketua tim Penasihat Hukum wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024)
penasihat Hukum Johanis Rihi menyampaikan beberapa alasan mendasar, bahwa gugutan penggugat terkait salah penulisan nama pada SKHU dan Ijasah Paket C milik kliennya Apremoi Dudelusy Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang telah daluarsa atau lewat waktu
1. Bahwa Obyek Sengketa SKHU dan Ijasah Paket C milik Tergugat Intervensi Apremoi Dudelusy Dethan diterbitkan secara sah oleh Tergugat (Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao) telah digunakan oleh Tergugat Intervensi pada saat Pemilu legislatif Periode 2024-2029 sebagai salah satu syarat administrasi sesuai ketentuan pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat (1) huruf e tentang Pemilihan Umum yang menentukan: Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, Ayat (1) huruf e: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

2. Bahwa Obyek sengketa SKHU dan Ijasah Paket C milik Tergugat Intervensi yang diajukan sebagai kelengkapan administrasi yang diajukan oleh Tergugat Intervensi untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Periode 2024-2029 telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Rote Ndao sehingga Tergugat Intervensi telah ditetapkan dalam daftar calon sementara dan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2023 dan daftar calon tetap pada tanggal 4 November 2023 oleh KPU Kabupaten Rote Ndao berdasarkan ketentuan pasal 252 ayat (4) dan 257 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan:
3. pasal 252 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan: “Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan Kabupaten Rote Ndao di media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari
4. pasal 257 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan presentase keterwakilan Perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional
5. Bahwa dengan telah diumumkannya nama Tergugat Intervensi dalam daftar calon sementara dan daftar calon tetap dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao oleh KPU Rote Ndao kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao/Khalayak umum melalui media massa cetak dan elektronik di Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 19 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2023 dan pada tanggal 4 November 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka secara fakta maupun secara hukum penggugat telah mengetahui obyek sengketa, oleh karena itu merasa dirugikan sejak tanggal pengumuman tersebut yaitu tanggal 19 Agustus s/d 23 Agustus 2023 dan pada tanggal 4 November 2023 ketika KPU Rote Ndao mengumumkan daftar calon sementara dan daftar calon tetap dalam pemilihan dalam pemilihan anggota DPRD Rote Ndao, sehingga dalil penggugat yang menyatakan baru mengetahui dan merasa dirugikan obyek sengketa dalam perkara ini pada bulan September 2024 adalah tidak benar
6. Bahwa oleh karena terbukti Penggugat secara fakta maupun secara hukum telah mengetahui hal ini maka jelas Gugatan Penggugat telah lewati 90 hari, sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 jo. pasal 55 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dihitung secara kasuistis sejak Penggugat mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan

Diberitakan sebelumnya dengan judul “Ijasah Sah, Gugatan Hanya Salah Penulisan Nama, “Omong di media lain, gugatan Lain”
Polimik gugatan Ijazah paket C yang dimiliki Wakil Bupati Rote Ndao Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang masih terus bergulir
Informasi yang berkembang selama ini di media sosial dan kalangan masyarakat, Bahwa Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan diduga memiliki ijasah Paket C Palsu, ternyata tidak benar, ijasahnya tetap sah dan berlaku
Johanis D Rihi, SH selaku ketua Tim Kuasa Hukum wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024) mengaskan kalau dugaan Ijasah Paket C Palsu yang tuduhkan kepada kliennya tidak benar, dikarenakan gugatan yang sementara bergulir di PTUN Kupang bukan terkait pemalsuan Ijazah,
Selama ini media ekspos diduga ijasah palsu, pada hal gugatannya itu salah penulisan nama ijasah dan nama ayah dari pemilik ijazah
“omong di media lain di Gugatannya lain, Ini tidak terkait ijasah palsu tapi terekpos seolah -olah ijasah palsu,” Tegas Johanis Rihi
Kembali ditegaskan Johanis Rihi, gugatan yang sementara berproses di PTUN ini terkait salah penulisan nama saja
“Gugatan hanya terkait salah penulisan nama bukan ijasah palsu, jadi ijasah tetap sah,”Ujar Johanis
Dikatakan Johanis Rihi, kesalahan penulisan nama di Ijasah bisa diperbaiki
“Salah penulisan nama tidak berdampak batalnya itu ijasah, ada peluang kalau salah tulis bisa di Perbaiki, ada peraturan kementerian pendidikan kalau ada salah penulisan nama maka bisa di perbaiki, yang menulis ini kan manusia,” tandasnya
Johanis Rihi berharap pendukung Bupati/wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024, Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa ) tetap tenang, paket Ita Esa tetap Lantik menjadi Pemimpin Di Pulau Terselatan Indonesia ini
“Saya berharap pendukung paket Ita esa tenang saja, anggaplah ini gugatan tidur di jalan saja,
Ini potensi ada pencemaran nama baik, karena sudah terekspos di media, gugat pemalsuan ijazah pada hal gugatan hanya salah penulisan nama,” Ungkapnya, (Nasa)













