Dalil Gugatan Praperadilan Lemah, “Calon Tersangka Mus Frans Tidak Memiliki Hak Ajukan Bukti

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Gelar Sidang Praperadilan kasus Penyebaran informasi Bohong dengan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) pada Jumat, (25/9/2025)

Sidang Praperadilan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Atas nama Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H

Dalam keterangannya di sidang Saksi Ahli Mikhael Feka menerangkan seorang Calon Tersangka yang menjalani proses hukum di tangan Penyidik Kepolisian tidak memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan (Ade Charger) kalau terlapor belum berstatus sebagai tersangka

“calon tersangka belum memiliki hak untuk mengajukan alat bukti,” kata Mikhael Feka kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Menurut Saksi Ahli Mikhael Feka, belum ada aparat penegak hukum, KPK Sekalipun dalam penyidikan belum ada format panggilan atau pemeriksaan seorang sebagai calon tersangka,

“pasal 65 kuhap berbunyi,seorang menyiapkan saksi Ade charger atau meringan bagi dirinya ketika berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, tahapan ini telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini, semua aspek formil yang diterapkan penyidik telah sesuai prosedur hukum,” tegas Mikhael

Keterangan saksi Ahli Mikhael Feka ini dengan sendiri membantahkan atau melemahkan salah satu Poin gugatan Praperadilan dari Tersangka Mus Frans

yang dalam dalil Gugatan Pemohon dalam hal ini Mus Frans sebagai tersangka menyatakan Polres Rote Ndao tidak pernah memeriksa Mus Frans sebagai Terlapor/Calon
Tersangka dan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang berimbang oleh Polres Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga:  Ramadhan Berkah Polres Rote Ndao, Pj Bupati Buka Puasa Bersama Umat Islam

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15