SINDONTT.COM, ROTE NDAO – Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao Yosua A. Lau,SE mempersilahkan Anggota Fraksi Perindo Untuk membawa data-data soal permasalahan Tanah Oehandi Ke KPK agar dapat mengetahui secara jelas apakah Pemerintah Daerah salah atau tidak terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Hal itu disampaikan Yosia A. Lau dalam rapat bersama pemerintah dan DPRD dalam rangka mendengarkan Pemaparan hasil Penilaian terhadap Tanah di Desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Daya oleh KJPP Senin (21/10/2019) di Ruang Paripurna DPRD Rote Ndao.
Menurut Yosia A. Lau, Jika ada rekan-rekan anggota DPRD menilai proses pengadaan tanah tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum maka silahkan bawa Persoalan tersebut ke KPK untuk ditindaklanjuti oleh KPK,
Baginya, masalah pengadaan Tanah Oehandi sudah berulang tahun sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini belum menemui titik terang penyelesaiannya, dan selama ini terus mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana dalam rekomendasinya BPK menyatakan bahwa kasus Tanah Oehandi berpotensi menimbulkan persoalan
Menanggapi apa yang disampaikan Yosia A. Lau, Anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi Perindo-Gerindra Paulus Henuk langsung secara tegas menjawab dirinya siap membawa persoalan tersebut ke KPK,
Paulus Memastikan, jika pemerintah bersikukuh untuk mencairkan lagi anggaran pengadaan Tanah Oehandi maka ia pastikan akan ada yang berurusan dengan Hukum.
Menurutnya, untuk Tanah Oehandi sebenarnya Sudah pernah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016 lalu dan dicairkan oleh pemerintah Rote Ndao pada masa kepemimpinan Bupati Leonard Haning, Pencairan Pertama sebesar Rp.1.603.000.000, namun setelah itu Pemilik tanah yang juga adalah Bupati waktu itu kembali menyetor Anggaran tersebut ke kas Daerah setelah pembayaran terhadap tanah tesebut tidak disetujui oleh Fraksi-fraksi di DPRD.
Tidak hanya sampai disitu, Pemerintah kemudian kembali mencairkan Anggaran dari APBD Rote Ndao Tahun Anggaran 2017 sebesar 7,4 miliar lebih guna membayar Tanah yang sama, namun lagi-lagi setelah penegak hukum mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut akhirnya Pemilik tanah yakni Leonard Haning yang juga adalah Bupati Rote Ndao Kala Itu mengembalikan Uang tersebut ke Kas Daerah.
Dasar inilah yang menurut Paulus Henuk, persoalan Tanah tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, namun jika Pemerintah tetap mau mencairkan pembayaran terhadap tanah tersebut maka silahkan akan tetapi tentunya yang berani mencairkan sudah siap menerima konsekwensi hukumnya.
Pada kesempatan itu, Empat Fraksi DPRD melakukan Aksi protes dan walkout dari ruang sidang, meski demikian Presentasi tetap dilakukan oleh kJPP walau hanya diikuti oleh Dua Fraksi yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar. (Tim)
















