Tiga Tersangka Reka Ulang 29 Adegan Pembunuhan terhadap Zakarias Nalle di Rote Ndao

Avatar photo

Thursday, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao Rekonstruksi (Reka Ulang) Tindak Pidana  Pembunuhan dengan Korban atas Nama ZAKARIAS NALLE yang terjadi  pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar jam 00.30 wita yang bertempat di Jalan Raya yang terletak di Dusun Fau Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya

Reka ulang tersebut dilaksanakan Pada hari ini kamis, 18 November 2021, Pukul 11.00 wita, bertempat di Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya,

Dalam reka ulang itu Korban atas nama ZAKARIAS NALLE yang merupakan warga RT 020 / RW 010 Dusun Fau Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya di perankan oleh peran pengganti anggota Polres Rote Ndao dan perbuatan para tersangka juga di peran oleh peran pengganti

Pihak-pihak yang terlibat dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut diantaranya :

A. Tersangka  yakni :
1. JUNUS PANDIE (Peran Pengganti RAMAN NUDDIN)

2. GODLIF BESSIE (Peran Pengganti NUR HIDAYAT BASRI SENIN)

3. ISBOSET LIU (Peran Pengganti TONI SAOEKOKO)
B. Saksi-saksi yang hadir yakni
1. NAOMI NALLE BESSIE
2. NOMENSEN NALLE
3. MARINCE PAH
4. JOHAN PANDIE LANGGA
5. AGUSTINA PANDIE SORU ( Peran Pengganti ESTER NALLE LUAN)

6. DEDI HARIANTO BESSIE
7. OCTOVIANUS PETRI BESSIE
8. SALMUN BESSIE
9. BENYAMIN HANING (Peran Pengganti VIKTOR SARI)
10. ADRIANUS SALLU (Peran Pengganti RICKY EDISON HENUKH)

11. JACOB BESSIE
12. AFLIANA SALLU
13. VIKTORIA KOAMESAH
14. RIFAN SAMA (peran Pengganti YULENS ADU)
15. YULIUS BESSIE (Peran Pengganti ROLI ARLENS NDAONG)

16. YUSAK PANDIE ( Peran Pengganti VIKTOR OEMATAN)

17. YOHANIS MUSU (Peran Pengganti VIKTOR SARI)

Pelaksanaan rekonstruksi dimaksud digelar oleh Pihak Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos

Turut hadir menyaksikan pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yopi Yolpianus Koko, Pengacara para Tersangka Ebsan Kafelkai, SH.

Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau kepada Sindo-NTT mengatakan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terdiri dari 29 adegan dan berlangsung pada pukul 11.00 wita dan berakhir pada Pukul 14.30 wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya.

Menurut Yames Mbau, Seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berlangsung pada 4 (empat) lokasi.

“Pasal yang di jerat kepada para tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 dengan ancaman hukamn 15 tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya,
Polres Rote Ndao berhasil menangkap tiga orang tersangka yang membunuh Korban Sakaria Nalle Pada Hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 Wita

Dalam limit waktu satu tahun baru  penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkap tiga orang Pelaku tersebut, dan tiga orang tersangka pembunuhan yang telah di tahan Yakni JP alias Ivon (46), GB Alias Got (45) dan IS (44)

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI saat Jumpa Pers pada hari ini Sabtu, 30 Oktober 2021 mengatakan penangan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan

Menurut Kapolres Felli Hermanto krologis pembunuhan itu berawal dari pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 24.00 wita ketika korban Zakarias Nalle AKARIAS berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Langha dari tempat
mete bersama dengan saksi DEDI Hariy, Anto Bessie, saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di TKP yang terletak di jalan Dusun Fau Timur Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya,
lalu dari arah belakang korban, datang tersangka IVON langsung
membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut, korban sempat berkata “ beta ada salah lu apa ? ” lalu tersangka IVON
mengatakan bahwa “ selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang ”, kemudian tersangka GOT langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 (satu) kali dan
mengenai bagian belakang korban dan pada waktu itu tersangka GOT mengatakan bahwa “ lu yang suanggi beta punya anak ” dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang dan setelah itu
tersangka IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban
sebanyak 1 (satu) kali, setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia dimana tersangka  IS, GOT dan juga
IVON mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan
raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia kemudian para tersangka meninggalkan korban yang lalu mengancam saksi Desi Harianto Bessie kemudian tersangka GOT menyuruh Yudit Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi Dedi Harianto Bessie kembali kerumahnya

“Para tersangka menghabisi nyawa Korban karena korban di duga sebagai Suanggi (Santet)”, kata Kapolres

Lanjut Kapolres, sesuai Hasil Visum Et Repertum Korbanmeninggal akibat “Benda Tajam” yang menyebabkan yaitu luka terbuka pada
dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung

“Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi
Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke – 1 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain”.dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”. Tegas Felli Hermanto

Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadiam Perkara

a. Tas pinggang 1 (satu) buah
b. Uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratu ribu) 2 (dua) lembar
c. Kain sarung 1 (satu) lembar
d. Topi 1 (satu) buah
e. HandpHone Nokia 1 (satu) buah
f. Gelang stenlis warna silver 1 (satu) buah

g. Senter kepala 1 (satu) buah
h. Akar bahar 1 (satu) batang
i. Sandal jepit warna biru 1 (satu) pasang

j. Pisau 1 (satu) bilah
k. Baju kemeja 1 (satu) lembar
l. Celana pendek 1 (satu) lembar
m. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio JT dengan Nomor Polisi DH 4935 KC

Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan Penyidik Polres Rote Ndao

1. Telah menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek
RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober 2020 tentang tindak pidana “
Pembunuhan,”

2. Telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

3. Telah melakukan Visum Et Repertum mayat terhadap korban.
Telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli

5. Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 20 saksi

6. Telah melakukan gelar perkara tahap awal dan gelar perkara penetapan tersangka.

7. Telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

8. Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang  tersangka tersebut, (Nasa)

Baca Juga: Berkas Kasus Penganiyaan Hewan Sudah Di Jaksa, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Baca Juga: Masalah RLH dan BLT di Desa Balaoli, Kadis PMD dan Pj.Kades Di panggil Komisi A.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pidana Korupsi, Jaksa Periksa 9 Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Rote Ndao

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru