SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Hendrik Lenggu, S.Pd,.M.SI mengakui kalau dirinya sudah menerima surat tembusan pencabutan pernyataan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pengelola PKBM Oenggae Yefri Pena yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kabupaten Rote Ndao pada tahun 2024 yang lalu,
Surat pernyataan penarikan hasil BAP Yefri Pena itu sampaikan langsung kepada Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, tembusannya disampaikan kepada dirinya selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao
“IYa, penarikan kembali dia (Yefri Pena) punya pernyataan di dinas PKO,” Ujar Arkalaus Lenggu kepada wartawan saat dihubungi via Ponsel Genggamnya, Sabtu (11/01/2025)
Dikatakan Inspektur Arkalaus Lenggu, dengan adanya penarikan kembali pernyataan dari Yefri Pena, maka jelas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yefri pena yang lama di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao dengan sendirinya dinyatakan Gugur, tidak berlaku lagi
“BAP di tarik kembali maka dengan sendirinya BAP yang lama tidak berlaku, berarti Pernyataan sebelumnya gugur, yang benar sekarang yang disampaikan kepada Penjabat Bupati,” Tegas Arkalaus Lenggu
Menurut Arkalaus Lenggu Pencabutan pernyataan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hak setiap orang
“Itu dia punk hak, untuk membatalkan pernyataan itu, Ketika dia mencabut kembali maka itu pernyataan atau BAP tidak berlaku lagi, secara hukum begitu, ko orang BAP di Polisi saja ketika sampai di pengadilan dia bilang tarik kembali BAP ya kita mengakui karena itu dia punk pernyataan,” Tandas Arkalaus
Diakui Arkalaus Lenggu dalam surat pernyataan Yefri Pena yang diterima dirinya, diuraikan saat itu Yefri Pena di Panggil secara tiba-tiba yang menyebabkan sebagian pernyataan tidak benar
“Alasannya, waktu itu dia di panggil secara tiba-tiba, jadi ada sebagian yang tidak benar, beberapa pernyataan yang tidak benar itu yang dia tarik kembali,” Terang Arkalaus
Yefri Pena selaku pengelola PKBM Oenggae telah mengirimkan surat pernyataan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao tertanggal 30 Desember 2024
“MENYATAKAN SECARA TEGAS MENCABUT SEMUA KETERANGAN SAYA yang telah saya berikan di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 400.3.1/2005.a/PKO/2024, tertanggal 1 Oktober 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 400.3.1/2022.a/PKO/2024, tertanggal 8 Oktober 2024”, Tulis Yefri Pena dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao. (Nasa)






