SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan tindak pidana Penipuan yang dilaporkan Elifas Namang Djabar (END) dengan terlapor Endang Sidin (ES) yang sudah dilaporkan di Mapolres Rote Ndao sejak 23 Juni 2022 dengan Nomor STTLP/45/VI/ 2022 sampai saat ini belum ada perkembangan penanganan
Hal ini dikatakan Ebsan Kafelkai, SH Selaku Kuasa Hukum Pelapor ketika dikonfirmasi awak media via telepon Selular, Selasa (28/6/2022)
Dikatakan Pria Asal Nusa Kenari (Alor) itu, untuk Laporan Penipuan yang dilaporkan pihaknya ke Polres Rote Ndao hingga saat ini belum ada tindak Lanjut, panggilan dari penyidik Polres Rote Ndao terhadap kliennya untuk diperiksa saja belum, bahkan pemeriksaan awal juga belum dilakukan.
Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai menjelaskan terkait dengan laporan yang dimaksud tersebut, pihaknya harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dengan perkembaangan penanganan
“Jadi memang kemarin itu yang menerima laporan menyatakan bahwa besoknya tanggal 24 Juni 2022 akan diadakan pemeriksaan, tapi sampai sekarang belum ada panggilan, jadi nanti kita akan minta SP2HP saja ke Polres Rote Ndao,” tandasnya.
Ketika ditanyakan apakah hal ini tidak terkesan Lamban dalam proses penanganan perkara yang sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Rote Ndao? Ebsan Kafelkai dengan tegas menyatakan bahwa memang terkesan lamban.
“Ya menurut saya terkesan lamban. Seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor sudah harus dilakukan sebelum para pihak yang dilaporkan diperiksa,” pungkasnya
Menurut Pria jebolan Universitas Wijaya Putra Surabaya (UWPS) lulusan Sastra Satu ( SI ) ilmu Hukum ini mengatakan, proses peradilan yang cepat itulah yang diinginkan oleh Masyarakat.
“Jadi begini, pelapor maupun saksi harus diperiksa dulu baru terlapor diperiksa, kenapa saya bilang terkesan lamban karena klien saya sampai saat ini sebagai pelapor belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Rote Ndao AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH.,S.Ik.,MH ketika dihubungi melalui Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP pada hari Jumat (24/06/2022) mengakui Kalau Pihak Polres Rote Ndao telah menerima Laporan Kasus Penipuan Tersebut
Selanjutnya Anam Nurcahyo memastikan Pihak Polres Rote Ndao segera melakukan Penyilidikan (Lidik) Laporan tersebut dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat
“Yang pasti, nanti lakukan penyelidikan dulu dengan memeriksa para saksi dan pelapor dan dilanjutkan dengan terlapor,” Tegas Anam
Sebagaimana diketahui Elifas Namangdjabar (END) didampingi Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai, SH, resmi melaporkan Endang Sidin (ES) ke Mapolres Rote Ndao dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan.
Keduanya diterima diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Rote Ndao pada Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 13.25 Wita, (Nasa)






