Putusan Sela,lanjutkan Sidang kasus Penembakan Istri mantan Kades Oebela ke tahap Pembuktian

Avatar photo

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kelima kasus Penembakan yang merenggut nyawa Marince Ndun mantan Istri Kepala Desa Oebela, Kamis 13 Februari 2020.

Sidang dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim yang mengadili kasus pidana pembunuhan berencana tersebut di hadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH sementara terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) didampingi Kuasa Hukum Abdul Wahap,SH dan terdakwa Efrain Lau selaku Eksekutor didampingi Kuasa Hukum Yesaya Daepanie,SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Dalam Amar Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menyatakan menolak atau tidak dapat menerima Eksepsi (Nota Keberatan) dari terdakwa Belandina Henuk pasalnya eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa belum cukup alasan untuk diterima, kemudian Majelis Hakim menyatakan menerima atau mengabulkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima maka diperintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum, melanjutkan Persidangan ke tahapan Pembuktian untuk Pemeriksaan para saksi dan Barang Bukti”, ungkap Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw di Ruang sidang utama P.N Rote Ndao

Usai Persidangan Amos A Lafu,SH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan Pihaknya memberikan apresiasi Karena ia  menilai Majelis Hakim telah adil dalam menyampaikan pertimbangan hukum bagi kliennya, walaupun Eksepsi yang diajukan pihaknya mendapat Penolakan dari Majelis Hakim pasalnya Majelis hakim masih meminta pihaknya untuk persiapkan semua dalil eksepsi dan alat bukti yang ada untuk disampaikan di tahap persidangan selanjutnya (Pembuktian) untuk membuat terang benderang tindak pidana tersebut.

” Kami apresiasi karena majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang adil, meskipun Eksepsi di tolak tapi Majelis Hakim meminta semua dalil eksepsi dan alat bukti kami persiapkan untuk diajukan di tahap Pembuktian dan dalam waktu seminggu ini kami mendalami materi perkara sehingga bisa maksimal dalam pemeriksaan saksi nantinya”,

sidang di tunda dan digelar kembali kamis,20 Februari 2020 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti untuk ketiga orang terdakwa tersebut.
(SN/Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22