Rehabilitasi dan Renovasi 18 Sekolah Dasar di Rote Ndao mencapai 15 persen

Avatar photo

Wednesday, 28 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pembangunan 18 Sekolah Dasar melalui paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2021 progesnya sudah mencapai 15 Persen.

Demikian dikatakan Haji Pua Jembo, ketika ditemui wartawan dilokasi proyek pembangunan SD Inpres Touiu di Kecamatan Rote Barat Laut Rabu, (28/7/2021), 14:42 WITA.

Dijelaskan Haji Pua Jembo dirinya sebagai Kontraktor pelaksana PT Dua Sekawan sangat optimis pekerjaan berjalan dengan baik sesuai rencana. Menurutnya, pekerjaan ke 18 Sekolah Dasar yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT berjalan dengan baik dan lancar, karena pekerjaan-pekerjaan sudah melalui galian fondasi, pemasangan slof dan pembesiannya bahkan ada beberapa sekolah pada lokasi yang berbeda sudah pada posisi pemasangan tembok.

Dikatakannya, untuk slof pengikat hanya untuk penahan lantai sedangkan digambar tidak ada fondasi namun pihaknya membuat terlebih dahulu fondasi agar dapat mempermudah pada saat merancang slof.

“Saya optimis proyek pembangunan 18 Sekolah dasar ini akan selesai sebelum tanggal 15 Desember 2021 sesuai yang ada dalam RAB yakni 150 hari kalender, terkait dengan material, tidak ada masalah. Memang dari awal pekerjaan, kami agak mengalami kesulitan mengenai batu kali untuk fondasinya, namun tahapan itu sudah terlewati dengan baik,” tandasnya.

Ditambahkan Pua Jembo Masyarakat sangat mendukung pembangunan 18 Sekolah dasar ini dan menginginkan dapat dipercepat pembangunannya, sedangkan terkait deng CV. Sasando dan lain-lain sifatnya hanya membantu dan akan dibayar oleh PT.Dua Sekawan.

“Terkait CV.Sasando dan lain-lain sifatnya hanya membantu karena kita pertemanan jadi sifatnya membantu kita dalam hal material sebab 18 unit sekolah ini tetap dibawah tanggung jawab PT Dua Sekawan jadi sebenarnya tidak terbagi,”jelasnya.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Tahan 2 Tersangka Kasus Percabulan Anak

Sesuai pantauan wartawan Proyek Pekerjaan berjalan dengan baik, aman dan lancar dan ada beberapa sekolah yang sudah mulai pekerjaan pada tahapan penembokan.(TIM).

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru