Diduga Ada keterangan Palsu dan Rekayasa Gugatan Ijasah Apremoi di Pengadilan TUN

Avatar photo

Saturday, 4 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat atas Gugatan salah penulisan nama ijasah pake C Milik wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak

tanggapan datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr. Umbu Kabunang Rudi, YH, SH, MH, menilai jawaban tergugat kepala Dinas Yosep Pandie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, merupakan bentuk dugaan keterangan palsu di Persidangan yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dengan delik aduan tindak pidana memberikan keterangan palsu

“Kepala Dinas PKO dapat di laporkan ke kepolisian dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan Paslu dalam persidangan,” Kata Umbu kabunang kepada wartawan, Sabtu (04/01/2025)

Dikatakan Umbu Kabunang, Seorang Kepala Dinas tidak memiliki Kewenangan menyatakan sesuatu produk pemerintah tidak sah

“karena Kepala Dinas PKO, tidak punya kewenangan menyatakan sesuatu produk pemerintah atau objek gugatan adalah tidak sah, yang punya kewenangan adalah hakim lewat putusan pengadilan,” Ujar Rudi Kabunang

Anggota DPR RI Umbu Kabunang menduga adanya rekayasa Gugatan Antara Penggugat dan tergugat

“diduga antara penggugat dan tergugat lakukan rekayasa gugatan, ini dilihat dari gugatan dan jawaban tergugat,” Tandas Kabunang

Dengan demikian, Umbu Kabunang mendorong Kepolisian untuk atensi perkara ini

“Ini Pejabat tata usaha negara yang di duga sengaja merusak kewibawaan pemerintahan daerah Rote Ndao dengan menyatakan produk hukum pemda rote tidak sah yang mana itu adalah kewenangan hakim, Kepala Dinas PKO harusnya melindungi, mengamankan produk hukum pemda dan harus menginformasikan kepada pimpinan daerah, jika bertindak terhadap suatu gugatan terhadap produk hukum pemda Rote Ndao,” Tegas Umbu Kabunang, (Nasa/Tim)

Baca Juga: terduga kasus "pengancaman" di Rote Ndao terancam 4 Tahun Penjara
Baca Juga: DPRD Rote Ndao Tegaskan, Pengangkatan Direktur PDAM Cacat Hukum, Ada Kerugian Negara
Baca Juga: Pemilik Kebun Rumput Odot Kecewa, Kadis Peternakan Tak Bayar Upah Pekerja

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru