Kesbangpol Tegaskan GEMAP ‘Ilegal’, Aksi Demo Bisa Diusir

Avatar photo

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi demonstrasi yang digelar kelompok Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025) memunculkan sorotan baru

Pasalnya, kelompok yang dipimpin koordum Hendra Hangge itu diduga tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao.

Aksi tersebut hanya diikuti oleh sekitar belasan orang yang mengatasnamakan GEMAP, pada hal di surat pemberitahuan ke Polres Rote Ndao dengan estimasi masa yang hadir 1.000 orang

Namun, menurut Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, SE, kelompok ini tidak memiliki legalitas sebagai organisasi yang terdaftar

“GEMAP tidak terdaftar di sini,” ujar Nusry,” ujarnya

Dalam keterangannya, Nusry menegaskan bahwa secara aturan, aksi dari organisasi yang tidak terdaftar dapat dibubarkan atau diusir, namun kewenangan tersebut berada di tangan aparat kepolisian.

“Mereka sebenarnya kita usir dari sini, hanya saja tindakan itu harus dari kepolisian,” ungkapnya

Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah menyampaikan data lengkap terkait seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol kepada pihak kepolisian sebagai dasar penanganan selanjutnya

“Total Keseluruhan, 43 Organisasi
Yayasan: 17 terdiri dari daftar mulai Yayasan Al Arief Cendekia Rote hingga Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia) dan ​Jumlah LSM/NGO & Organisasi Lainnya: 26 Terdiri dari daftar mulai Surf Aid hingga Paguyuban Atoin Meto,” tegas Nusry Zacharias (tim/nasa)

Baca Juga: Kades Oenggae di Vonis 10 hari Penjara dan pengawasan selama 3 bulan
Baca Juga: Kuasa Hukum : Tersangka pengebom Ikan di Rote Ndao mencabut Keterangan
Baca Juga: Dalil Gugatan Praperadilan Lemah, "Calon Tersangka Mus Frans Tidak Memiliki Hak Ajukan Bukti

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru