Kesbangpol Tegaskan GEMAP ‘Ilegal’, Aksi Demo Bisa Diusir

Avatar photo

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi demonstrasi yang digelar kelompok Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025) memunculkan sorotan baru

Pasalnya, kelompok yang dipimpin koordum Hendra Hangge itu diduga tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao.

Aksi tersebut hanya diikuti oleh sekitar belasan orang yang mengatasnamakan GEMAP, pada hal di surat pemberitahuan ke Polres Rote Ndao dengan estimasi masa yang hadir 1.000 orang

Namun, menurut Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, SE, kelompok ini tidak memiliki legalitas sebagai organisasi yang terdaftar

“GEMAP tidak terdaftar di sini,” ujar Nusry,” ujarnya

Dalam keterangannya, Nusry menegaskan bahwa secara aturan, aksi dari organisasi yang tidak terdaftar dapat dibubarkan atau diusir, namun kewenangan tersebut berada di tangan aparat kepolisian.

“Mereka sebenarnya kita usir dari sini, hanya saja tindakan itu harus dari kepolisian,” ungkapnya

Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah menyampaikan data lengkap terkait seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol kepada pihak kepolisian sebagai dasar penanganan selanjutnya

“Total Keseluruhan, 43 Organisasi
Yayasan: 17 terdiri dari daftar mulai Yayasan Al Arief Cendekia Rote hingga Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia) dan ​Jumlah LSM/NGO & Organisasi Lainnya: 26 Terdiri dari daftar mulai Surf Aid hingga Paguyuban Atoin Meto,” tegas Nusry Zacharias (tim/nasa)

Baca Juga: Masalah RLH dan BLT di Desa Balaoli, Kadis PMD dan Pj.Kades Di panggil Komisi A.
Baca Juga: Kapolsek RBL Bentuk Tim "Serigala RBL", Siap Patroli Malam, Cegah terjadinya Kriminal, Miras di Tempat Pesta
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pantau Langsung Perbaikan Embung Masin

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru