ASN Stefanus Mbatu Mengaku Bertemu Terdakwa Hoaks Mus Frans, Bicarakan Hal Penting

Avatar photo

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menyampaikan klarifikasi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026)

Stefanus menjelaskan kronologi kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Stefanus mengakui diminta Langsung oleh Terdakwa Mus Frans

Stefanus mengungkapkan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, dirinya dihubungi langsung oleh Erasmus Frans Mandato untuk bertemu dan membicarakan hal penting

Saat itu, Stefanus sedang dalam perjalanan menuju Desa Bo’a untuk urusan keluarga dan menyempatkan diri singgah di rumah terdakwa di Nemberala

Dalam pertemuan tersebut, Erasmus meminta Stefanus untuk menjadi salah satu saksi dalam persidangan, mengingat Stefanus merupakan putra asli Desa Bo’a dan pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a

Disebutkan pula bahwa dalam pembicaraan tersebut diputuskan Stefanus menjadi saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk sidang pada Kamis, 12 Februari 2026

Stefanus menyebutkan bahwa pada Kamis pagi, 12 Februari 2026, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan izin kepada pimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao untuk menghadiri persidangan pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Ia menegaskan bahwa dirinya hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi hingga persidangan selesai

Stefanus menyatakan telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami, meliputi apa yang ia tahu maupun tidak tahu, lihat maupun tidak lihat, dengar maupun tidak dengar, serta hal-hal yang bisa dan tidak bisa ia buktikan (tim/nasa)

Baca Juga: Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao
Baca Juga: Terbukti Perbuatan Mus Frans Mengarah ke Kasus Penyebaran Informasi Bohong, Bukan Lingkungan hidup
Baca Juga: PPK Langkahi Perintah Kontrak, diduga Terjadi Korupsi pada Proyek DAK Sebesar Rp 5,8 Miliar

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru