ASN Stefanus Mbatu Mengaku Bertemu Terdakwa Hoaks Mus Frans, Bicarakan Hal Penting

Avatar photo

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menyampaikan klarifikasi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026)

Stefanus menjelaskan kronologi kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Stefanus mengakui diminta Langsung oleh Terdakwa Mus Frans

Stefanus mengungkapkan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, dirinya dihubungi langsung oleh Erasmus Frans Mandato untuk bertemu dan membicarakan hal penting

Saat itu, Stefanus sedang dalam perjalanan menuju Desa Bo’a untuk urusan keluarga dan menyempatkan diri singgah di rumah terdakwa di Nemberala

Dalam pertemuan tersebut, Erasmus meminta Stefanus untuk menjadi salah satu saksi dalam persidangan, mengingat Stefanus merupakan putra asli Desa Bo’a dan pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a

Disebutkan pula bahwa dalam pembicaraan tersebut diputuskan Stefanus menjadi saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk sidang pada Kamis, 12 Februari 2026

Stefanus menyebutkan bahwa pada Kamis pagi, 12 Februari 2026, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan izin kepada pimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao untuk menghadiri persidangan pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Ia menegaskan bahwa dirinya hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi hingga persidangan selesai

Stefanus menyatakan telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami, meliputi apa yang ia tahu maupun tidak tahu, lihat maupun tidak lihat, dengar maupun tidak dengar, serta hal-hal yang bisa dan tidak bisa ia buktikan (tim/nasa)

Baca Juga: Kesbangpol Tegaskan GEMAP 'Ilegal', Aksi Demo Bisa Diusir
Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
Baca Juga: Bupati dan Kapolres Rote Bahas Penanganan Migran Ilegal di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru